Ini Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah Saat PTM Terbatas
Sabtu, 26 Juni 2021 - 12:23 WIB
JAKARTA - Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM) Terbatas akan dimulai pada tahun ajaran baru Juli mendatang. Selain vaksinasi kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang menjadi syarat penerapan PTM Terbatas ada banyak hal lain yang harus disiapkan oleh sekolah agar PTM Terbatas berlangsung aman dan nyaman bagi warga sekolah.
Kemendikbudristek menekankan bahwa PTM Terbatas ini tidak sama seperti sekolah tatap muka biasa. Sekolah pun diharuskan memenuhi ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 sesuai SKB Empat Menteri dan juga Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
Dilansir dari laman Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek di ditsmp.kemdikbud.go.id, Sabtu (26/6), dalam menyelenggarakan PTM Terbatas, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab untuk:
1. Mengisi Daftar Periksa Kesiapan PTM di Sekolah
Kepala sekolah wajib mengisi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka terbatas satuan pendidikan melalui laman DAPODIK bagi TK, BA, KB, TPA, SPS, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB, dan PKBM atau laman EMIS bagi RA, MI, MTs, MA sebelum memulai PTM terbatas.
2. Membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Sekolah
Membentuk satuan tugas penanganan COVID-19 di satuan pendidikan. Satuan tugas penanganan ini dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi satgas yang terdiri dari 3 (tiga) tim. Tim pertama yaitu tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang, tim kedua yaitu tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan, serta tim ketiga yaitu tim pelatihan dan humas.
Kemendikbudristek menekankan bahwa PTM Terbatas ini tidak sama seperti sekolah tatap muka biasa. Sekolah pun diharuskan memenuhi ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 sesuai SKB Empat Menteri dan juga Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
Dilansir dari laman Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek di ditsmp.kemdikbud.go.id, Sabtu (26/6), dalam menyelenggarakan PTM Terbatas, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab untuk:
1. Mengisi Daftar Periksa Kesiapan PTM di Sekolah
Kepala sekolah wajib mengisi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka terbatas satuan pendidikan melalui laman DAPODIK bagi TK, BA, KB, TPA, SPS, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB, dan PKBM atau laman EMIS bagi RA, MI, MTs, MA sebelum memulai PTM terbatas.
2. Membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Sekolah
Membentuk satuan tugas penanganan COVID-19 di satuan pendidikan. Satuan tugas penanganan ini dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi satgas yang terdiri dari 3 (tiga) tim. Tim pertama yaitu tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang, tim kedua yaitu tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan, serta tim ketiga yaitu tim pelatihan dan humas.
Lihat Juga :
tulis komentar anda