Kemendikbudristek Buka Lowongan CPNS, Simak Syarat dan Tata Caranya
Selasa, 06 Juli 2021 - 15:36 WIB
e) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Teknik Elektro (Kontrol) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Teknik Elektro dengan mencantumkan informasi konsentrasi kontrol pada ijazah atau transkrip nilai.
5) Dokumen sebagaimana angka 1), 2), dan 3) disimpan dalam satu file berformat .pdf, bukan di .zip atau .rar.
6) Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
f. transkrip nilai, dengan ketentuan:
1) Bagi lulusan dalam negeri:
a) melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;
b) melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa pelamar lulus dengan predikat "dengan pujian"/cumlaude, apabila keterangan predikat "dengan pujian"/cumlaude tidak tertera pada ijazah/transkip nilai bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude.
2) Bagi lulusan luar negeri:
a) melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
b) apabila tidak dapat melampirkan transkrip, maka wajib melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa program yang diambil adalah program berbasis riset (by research);
5) Dokumen sebagaimana angka 1), 2), dan 3) disimpan dalam satu file berformat .pdf, bukan di .zip atau .rar.
6) Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
f. transkrip nilai, dengan ketentuan:
1) Bagi lulusan dalam negeri:
a) melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;
b) melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa pelamar lulus dengan predikat "dengan pujian"/cumlaude, apabila keterangan predikat "dengan pujian"/cumlaude tidak tertera pada ijazah/transkip nilai bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude.
2) Bagi lulusan luar negeri:
a) melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
b) apabila tidak dapat melampirkan transkrip, maka wajib melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa program yang diambil adalah program berbasis riset (by research);
Lihat Juga :
tulis komentar anda