127 Formasi CPNS di Kementerian BUMN Terima Lulusan S1-D4, Cek Infonya di Sini

Jum'at, 09 Juli 2021 - 21:22 WIB
8. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

9. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dalam Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat yang masih berlaku (wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya, yang dinyatakan dalam Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat yang masih berlaku (wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

Baca juga: Ingin Majukan Riset dan Inovasi Bangsa? BRIN Buka Formasi CASN

11. Merupakan lulusan Sarjana (S1/D-IV) dengan kriteria sebagai berikut:

a. Kategori Cumlaude:

1) Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri

• Memperoleh predikat kelulusan “dengan pujian/cumlaude” dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan dan dibuktikan dengan tanggal kelulusan pada ijasah atau transkrip nilai;

• Menyertakan bukti akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus, dapat berupa copy SK akreditasi atau Surat Keterangan akreditasi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi atau hasil cetakan (screen capture) halaman direktori hasil akreditasi pada website BAN-PT.

2) Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri

• Memperoleh surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan penyetaraan nilai IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

• Menyertakan surat keterangan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude/dengan pujian.

b. Kategori Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dan Umum:

1) Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri

• Memperoleh IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan minimal 3,25 (tiga koma dua lima) dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dari skala 4,0 (empat koma nol).

• Menyertakan bukti akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi minimal terakreditasi B pada saat lulus, dapat berupa copy SK akreditasi atau Surat Keterangan akreditasi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi atau hasil cetakan (screen capture) halaman direktori hasil akreditasi pada website BAN-PT.

2) Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri

Memperoleh surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan penyetaraan nilai IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) dari skala 4,0 (empat koma nol).

12. Pelamar dengan ijazah S2 dapat melamar pada kualifikasi jabatan S1 dengan menggunakan ijazah S1-nya, dengan ketentuan setelah pelamar diangkat menjadi PNS Kementerian BUMN pelamar tidak berhak menuntut penyetaraan ijazah S2 dimaksud ke dalam pangkat yang lebih tinggi, kecuali bila ada formasi yang tersedia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!