Dirjen Dikti: Perubahan Statuta UI Telah Diinisiasi Sejak 2019

Rabu, 21 Juli 2021 - 20:54 WIB
Statuta pada dasarnya adalah aturan tata kelola yang diinginkan dan dirancang oleh perguruan tinggi. Menurutnya, tata kelola tersebut merupakan pilihan yang direpresentasikan oleh seluruh komponen perguruan tinggi.

Oleh karena itu, dia menerangkan, bila ada pihak-pihak yang memiliki masukan lebih lanjut terkait statuta UI dapat mengajukan revisi/perubahan statuta kepada organ-organ dalam Universitas Indonesia.

Baca juga: Jokowi Ubah Statuta UI, Netizen: Rektor Kena Covid-19 Virusnya yang Isoman



"Sesuai dengan tata kelola perguruan tinggi yang otonom. Kemendikbudristek akan mendiskusikan penyesuaian statuta bersama Universitas Indonesia berdasarkan masukan dari berbagai pihak sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!