Kemenkeu Gelar Olimpiade APBN untuk Siswa Sekolah/Madrasah, Ini Syarat Daftar
Minggu, 22 Agustus 2021 - 06:09 WIB
2. Satu sekolah hanya dapat mendaftarkan maksimal sebanyak “5 (lima) Tim”.
3. Satu sekolah harus menunjuk satu orang guru pendamping dari sekolah untuk semua Tim yang dikirimkan.
4. Calon peserta menyiapkan scan Kartu Pelajar/Surat Rekomendasi Kepala Sekolah sebagai bukti bahwa calon peserta benar-benar merupakan siswa dari sekolah yang bersangkutan.
5. Peserta wajib mengunduh format twibbon Olimpiade APBN dan mengunggah di akun Instagram masing-masing. Twibbon dapat diunduh di sini.
6. Screenshot unggahan Twibbon sebagai bukti untuk melengkapi syarat pendaftaran.
Pendaftar berasal dari seluruh wilayah di Indonesia, dan dibagi menjadi empat region yaitu:
1. REGIONAL 1: Untuk daerah Aceh, Sumatra Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatra Selatan, Bengkulu, dan Lampung.
2. REGIONAL 2: Untuk daerah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.
3. REGIONAL 3: Untuk daerah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
4. REGIONAL 4: Untuk daerah Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, dan Papua.
3. Satu sekolah harus menunjuk satu orang guru pendamping dari sekolah untuk semua Tim yang dikirimkan.
4. Calon peserta menyiapkan scan Kartu Pelajar/Surat Rekomendasi Kepala Sekolah sebagai bukti bahwa calon peserta benar-benar merupakan siswa dari sekolah yang bersangkutan.
5. Peserta wajib mengunduh format twibbon Olimpiade APBN dan mengunggah di akun Instagram masing-masing. Twibbon dapat diunduh di sini.
6. Screenshot unggahan Twibbon sebagai bukti untuk melengkapi syarat pendaftaran.
Pendaftar berasal dari seluruh wilayah di Indonesia, dan dibagi menjadi empat region yaitu:
1. REGIONAL 1: Untuk daerah Aceh, Sumatra Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatra Selatan, Bengkulu, dan Lampung.
2. REGIONAL 2: Untuk daerah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.
3. REGIONAL 3: Untuk daerah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
4. REGIONAL 4: Untuk daerah Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, dan Papua.
tulis komentar anda