Terdampak Pandemi, PTKIN Kemenag Beri Potongan UKT Mahasiswa Hingga 100%
Senin, 23 Agustus 2021 - 15:25 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto/Dok/Humas Kemenag
JAKARTA - Pandemi yang berdampak pada sektor ekonomi keluarga mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) binaan Kementerian Agama direspons cepat dengan pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Keringanan uang semester itu mencapai lebih dari Rp169 miliar pada tahun anggaran 2021. Keringanan UKT tersebut tersebar di 58 PTKIN yang terdiri dari 24 Universitas Islam Negeri (UIN), 29 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan 5 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).
"Tahun ini PTKIN telah memberikan keringanan UKT untuk mahasiswa , totalnya lebih dari Rp169 miliar," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Senin (23/8/2021).
Baca juga: 1.723 Mahasiswa S2-S3 Resmi Diterima di Universitas Brawijaya
Menurut Menag, keringanan UKT diberikan dalam dua semester, yakni genap (Februari 2021) dan ganjil (Agustus 2021). Keringanan tersebut terbagi dua jenis, yaitu penurunan UKT satu tingkat di bawahnya atau pengurangan UKT dengan rentang 10% sampai 100%.
"Tahun ini PTKIN telah memberikan keringanan UKT untuk mahasiswa , totalnya lebih dari Rp169 miliar," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Senin (23/8/2021).
Baca juga: 1.723 Mahasiswa S2-S3 Resmi Diterima di Universitas Brawijaya
Menurut Menag, keringanan UKT diberikan dalam dua semester, yakni genap (Februari 2021) dan ganjil (Agustus 2021). Keringanan tersebut terbagi dua jenis, yaitu penurunan UKT satu tingkat di bawahnya atau pengurangan UKT dengan rentang 10% sampai 100%.
Lihat Juga :