Maksimalkan Riset di Kampus, Kemendikbudristek Buka Program Riset Keilmuan

Senin, 23 Agustus 2021 - 15:45 WIB
a. Ketua Periset mempunyai NIDN/NIDK dengan pendidikan minimal S2 dan jabatan fungsional Lektor atau berpendidikan S3

b. Tim periset terdiri dari satu ketua dengan 1 atau 2 orang anggota berasal dari perguruan tinggi yang sama atau perguruan tinggi lain

c. Tim periset melibatkan 5 sampai 10 mahasiswa baik jenjang S1 maupun S2/S3 dengan proporsi mahasiswa S2/S3 maksimal 20% dari jumlah mahasiswa yang terlibat

d. Tim periset sudah atau sedang melaksanakan kegiatan Kampus Merdeka. Baik program Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi atau program Kampus Merdeka internal perguruan tinggi

Skema Riset:

1. Hibah Riset Data

2. Hibah Riset Mandiri

3. Hibah Riset Kemanusiaan

4. Hibah Riset Kewirausahaan

Fokus Program Riset Keilmuan:
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!