Abdul Mu'ti: Pembubaran BSNP Melanggar UU 20/2003 Bukan?
Rabu, 01 September 2021 - 14:50 WIB
JAKARTA - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti angkat bicara menyikapi pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Adapun pembubaran BSNP itu tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kemendikbudristek.
Abdul Mu'ti yang juga Ketua BSNP ini membeberkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. "Pasal 35 (3): "Standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan," kata Abdul Mu'ti dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (1/9/2021).
Kemudian, Abdul Mu'ti membeberkan penjelasan pasal 35 (3) Undang-undang tersebut, yang menyebutkan bahwa Badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan propinsi.
Selanjutnya, Abdul Mu'ti mengungkapkan Pasal 28 (1) Peraturan Presiden nomor 62/2021 yang menyebutkan bahwa Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
"Perpres itu menjadi dasar Permendikbud Ristek Nomor 28/2021 yang di dalamnya memuat pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pembubaran BSNP melanggar UU 20/2003 bukan?" pungkas Abdul Mu'ti.
Abdul Mu'ti yang juga Ketua BSNP ini membeberkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. "Pasal 35 (3): "Standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan," kata Abdul Mu'ti dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (1/9/2021).
Baca Juga
Kemudian, Abdul Mu'ti membeberkan penjelasan pasal 35 (3) Undang-undang tersebut, yang menyebutkan bahwa Badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan propinsi.
Selanjutnya, Abdul Mu'ti mengungkapkan Pasal 28 (1) Peraturan Presiden nomor 62/2021 yang menyebutkan bahwa Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
"Perpres itu menjadi dasar Permendikbud Ristek Nomor 28/2021 yang di dalamnya memuat pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pembubaran BSNP melanggar UU 20/2003 bukan?" pungkas Abdul Mu'ti.
(cip)
tulis komentar anda