BSNP Dibubarkan, Diganti Badan Baru yang Bertanggung Jawab Langsung kepada Menteri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Standar Nasional Pendidikan atau BSNP resmi dibubarkan. Hal itu setelah keluarnya Permendikbudristek Nomor 28/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
Posisi BSNP kini digantikan oleh Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan. Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim meneken peraturan tersebut pada 23 Agustus.
Berbeda dengan BSNP yang merupakan lembaga independen standardisasi pendidikan, Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan sesuai dengan Pasal 233 di peraturan tersebut bertanggung jawab langsung kepada menteri.
"Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri," tulis Pasal 233 dikutip MNC Portal Indonesia, Rabu (1/9/2021).
Dalam Permen itu turut dijelaskan bahwasanya Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan memiliki tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
Secara rinci, dicabutnya keberadaan BSNP terdapat pada Pasal 334 di Permen tersebut. Dikatakan bahwa berlakunya peraturan peraturan yang mengatur tentang BSNP dinyatakan telah dicabut atau tidak berlaku.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 334.
Selanjutnya, terdapat tujuh fungsi daripada badan baru tersebut. Pertama, penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan. Kedua, penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
Ketiga, pelaksanaan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan. Keempat pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan.
Kelima, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan. Keenam, pelaksanaan administrasi Badan. Ketujuh atau yang terakhir pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Posisi BSNP kini digantikan oleh Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan. Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim meneken peraturan tersebut pada 23 Agustus.
Berbeda dengan BSNP yang merupakan lembaga independen standardisasi pendidikan, Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan sesuai dengan Pasal 233 di peraturan tersebut bertanggung jawab langsung kepada menteri.
"Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri," tulis Pasal 233 dikutip MNC Portal Indonesia, Rabu (1/9/2021).
Dalam Permen itu turut dijelaskan bahwasanya Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan memiliki tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
Secara rinci, dicabutnya keberadaan BSNP terdapat pada Pasal 334 di Permen tersebut. Dikatakan bahwa berlakunya peraturan peraturan yang mengatur tentang BSNP dinyatakan telah dicabut atau tidak berlaku.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 334.
Selanjutnya, terdapat tujuh fungsi daripada badan baru tersebut. Pertama, penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan. Kedua, penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
Ketiga, pelaksanaan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan. Keempat pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan.
Kelima, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan. Keenam, pelaksanaan administrasi Badan. Ketujuh atau yang terakhir pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(zik)