BSNP Dibubarkan, Diganti Badan Baru yang Bertanggung Jawab Langsung kepada Menteri

Rabu, 01 September 2021 - 11:48 WIB
loading...
BSNP Dibubarkan, Diganti...
Mendikbudristek Nadiem Makarim melalui Permendikbudristek Nomor 28/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja membubarkan BSNP. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Standar Nasional Pendidikan atau BSNP resmi dibubarkan. Hal itu setelah keluarnya Permendikbudristek Nomor 28/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja.

Posisi BSNP kini digantikan oleh Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan. Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim meneken peraturan tersebut pada 23 Agustus.

Berbeda dengan BSNP yang merupakan lembaga independen standardisasi pendidikan, Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan sesuai dengan Pasal 233 di peraturan tersebut bertanggung jawab langsung kepada menteri.

"Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri," tulis Pasal 233 dikutip MNC Portal Indonesia, Rabu (1/9/2021).



Dalam Permen itu turut dijelaskan bahwasanya Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan memiliki tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.

Secara rinci, dicabutnya keberadaan BSNP terdapat pada Pasal 334 di Permen tersebut. Dikatakan bahwa berlakunya peraturan peraturan yang mengatur tentang BSNP dinyatakan telah dicabut atau tidak berlaku.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 334.

Selanjutnya, terdapat tujuh fungsi daripada badan baru tersebut. Pertama, penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan. Kedua, penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.

Ketiga, pelaksanaan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan. Keempat pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan.

Kelima, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan. Keenam, pelaksanaan administrasi Badan. Ketujuh atau yang terakhir pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
iNews Media Group dan...
iNews Media Group dan Kemendikdasmen Jalin Sinergi untuk Pendidikan Indonesia
Shahnaz Haque Berbagi...
Shahnaz Haque Berbagi Tips Mendidik Anak Agar Bisa Berpikir Kritis
Prabowo: Pendidikan...
Prabowo: Pendidikan yang Bagus Perlu Uang, Bukan dengan Omon-omon
Ini Dua Model Pembangunan...
Ini Dua Model Pembangunan Sekolah Rakyat
MNC University dan Gaoxin...
MNC University dan Gaoxin Education Group Jajaki Peluang Kerja Sama
LPP Unindra Kunjungi...
LPP Unindra Kunjungi MNC University, Jajaki Kerja Sama di Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Mendikdasmen Abdul Muti...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Sekolah Rakyat Butuh 60 Ribu Guru
Pesantren Cendekia Amanah...
Pesantren Cendekia Amanah Luncurkan Digitalisasi Pendidikan, Integrasikan Ilmu Agama dan Modern
Mendikdasmen Abdul Muti...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Resmi Umumkan Sistem Penerimaan Murid Baru, Terdiri dari 4 Pilar
Rekomendasi
Tony Popovic Cermati...
Tony Popovic Cermati Gaya Permainan Patrick Kluivert Jelang Australia vs Indonesia
Tolak Penyeragaman Kemasan...
Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok, Pedagang Pasar Tekankan Edukasi Menyeluruh
MNC Peduli Edukasi Protein...
MNC Peduli Edukasi Protein Ikan di Kebon Sirih, Warga: Kegiatan Sangat Bermanfaat
Kejati Geledah Kantor...
Kejati Geledah Kantor Dindik Jatim Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Rp65 Miliar
Uni Eropa: Jangan Biarkan...
Uni Eropa: Jangan Biarkan Rusia Memecah Belah AS dan Eropa
Revisi UU Pengelolaan...
Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji
Berita Terkini
Universitas Matana Berikan...
Universitas Matana Berikan Beasiswa Khusus bagi Peserta SNBP 2025
7 jam yang lalu
UI Jadi Universitas...
UI Jadi Universitas Terbaik ke-4 di Asia Tenggara Versi EduRank 2025
9 jam yang lalu
BPK Penabur Jakarta...
BPK Penabur Jakarta Dorong Pembelajaran Holistik Lewat Spirit of Challenge 2025
9 jam yang lalu
Apakah Emil Audero Pernah...
Apakah Emil Audero Pernah Sekolah di Indonesia? Ini Informasi Lengkapnya
10 jam yang lalu
Wakaf Al-Quran Braille...
Wakaf Al-Quran Braille Tingkatkan Literasi Keagamaan Pelajar Tunanetra
11 jam yang lalu
3 Jurusan yang Menjadi...
3 Jurusan yang Menjadi Tren Pilihan Camaba di SNBP 2025, Ada Prodi yang Kamu Suka?
11 jam yang lalu
Infografis
7 Miliarder Baru yang...
7 Miliarder Baru yang Kekayaannya Meroket Berkat AI
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved