BSNP Dibubarkan, Diganti Badan Baru yang Bertanggung Jawab Langsung kepada Menteri
Rabu, 01 September 2021 - 11:48 WIB
loading...
Mendikbudristek Nadiem Makarim melalui Permendikbudristek Nomor 28/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja membubarkan BSNP. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Standar Nasional Pendidikan atau BSNP resmi dibubarkan. Hal itu setelah keluarnya Permendikbudristek Nomor 28/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
Posisi BSNP kini digantikan oleh Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan. Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim meneken peraturan tersebut pada 23 Agustus.
Berbeda dengan BSNP yang merupakan lembaga independen standardisasi pendidikan, Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan sesuai dengan Pasal 233 di peraturan tersebut bertanggung jawab langsung kepada menteri.
"Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri," tulis Pasal 233 dikutip MNC Portal Indonesia, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Tak Libatkan Pemda, BSNP: Pendidikan Jarak Jauh Mendikbud Amburadul
Dalam Permen itu turut dijelaskan bahwasanya Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan memiliki tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
Secara rinci, dicabutnya keberadaan BSNP terdapat pada Pasal 334 di Permen tersebut. Dikatakan bahwa berlakunya peraturan peraturan yang mengatur tentang BSNP dinyatakan telah dicabut atau tidak berlaku.
Posisi BSNP kini digantikan oleh Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan. Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim meneken peraturan tersebut pada 23 Agustus.
Berbeda dengan BSNP yang merupakan lembaga independen standardisasi pendidikan, Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan sesuai dengan Pasal 233 di peraturan tersebut bertanggung jawab langsung kepada menteri.
"Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri," tulis Pasal 233 dikutip MNC Portal Indonesia, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Tak Libatkan Pemda, BSNP: Pendidikan Jarak Jauh Mendikbud Amburadul
Dalam Permen itu turut dijelaskan bahwasanya Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan memiliki tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
Secara rinci, dicabutnya keberadaan BSNP terdapat pada Pasal 334 di Permen tersebut. Dikatakan bahwa berlakunya peraturan peraturan yang mengatur tentang BSNP dinyatakan telah dicabut atau tidak berlaku.
Lihat Juga :