Ingat! Begini Alur Pendaftaran Seleksi Guru PPPK Tahap II
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 12:58 WIB
JAKARTA - Alur seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) ada beberapa tahap yang harus dipenuhi peserta. Perlu diingat kembali bahwa pengumuman dan pemilihan formasi tahap II dibuka kembali pada 24-30 Oktober untuk tahap yang kedua.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan sebanyak 173.329 guru honorer yang lolos seleksi tahap I ini. Jumlah guru yang dinyatakan lolos ini merupakan hasil dari seleksi 322.665 formasi yang dilamar guru.
Mendikbudristek meminta kepada guru yang dinyatakan belum lolos nilai ambang batas untuk tidak putus asa. Sebab pendaftaran guru PPPK ini tidak hanya satu melainkan akan dibuka sampai 3 tahap.
Melansir laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id, Jumat (15/10/2021), alur seleksi guru PPPK ini diawali dengan peserta seleksi yang membuka portal SSCASN terlebih dulu untuk mendaftar dan membuat akun.
Pelamar membuat akun SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga pelamar. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data Dukcapil.
Berikut ini adalah alur lengkap seleksi guru PPPK.
1. Pendaftaran Akun
Pelamar melakukan pendaftaran akun melalui Laman https://sscasn.bkn.go.id
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan sebanyak 173.329 guru honorer yang lolos seleksi tahap I ini. Jumlah guru yang dinyatakan lolos ini merupakan hasil dari seleksi 322.665 formasi yang dilamar guru.
Mendikbudristek meminta kepada guru yang dinyatakan belum lolos nilai ambang batas untuk tidak putus asa. Sebab pendaftaran guru PPPK ini tidak hanya satu melainkan akan dibuka sampai 3 tahap.
Melansir laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id, Jumat (15/10/2021), alur seleksi guru PPPK ini diawali dengan peserta seleksi yang membuka portal SSCASN terlebih dulu untuk mendaftar dan membuat akun.
Pelamar membuat akun SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga pelamar. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data Dukcapil.
Berikut ini adalah alur lengkap seleksi guru PPPK.
1. Pendaftaran Akun
Pelamar melakukan pendaftaran akun melalui Laman https://sscasn.bkn.go.id
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
tulis komentar anda