Mekanisme Pendaftaran Seleksi Guru PPPK Tahap II Tak Ada Perubahan

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 01:04 WIB
loading...
Mekanisme Pendaftaran Seleksi Guru PPPK Tahap II Tak Ada Perubahan
Silaturahmi Merdeka Belajar. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) akan dimulai kembali pada 24-30 Oktober. Mekanisme pendaftaran di tahap kedua ini dipastikan tidak ada perubahan.

Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ( GTK ) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, sebagaimana mekanisme pendaftaran yang tertuang di PermenPAN RB no 28/2021 maka tidak ada yang berubah untuk seleksi guru PPPK tahap II dan III.



"Tidak ada yang berubah dari mekanisme," kata Nunuk pada diskusi Silaturahmi Merdeka Belajar secara daring, Kamis (14/10/2021).

Dia menjelaskan, bagi guru peserta seleksi I yang sudah lulus passing grade atau nilai ambang batas tetapi belum mendapat formasi bisa mendaftar lagi di portal SSCASN yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemudian memilih formasi lagi di daerah dan juga posisi guru yang sebelumnya telah diusulkan oleh pemerintah daerah. Selain itu, ujarnya, jika peserta yang tidak lolos seleksi tahap I memilih formasi di mata pelajaran yang sama dan jenjang yang sama maka nilai yang diperoleh di tahap I yang sudah melebihi nilai ambang batas masih bisa digunakan di tahap II.



"Banyak pertanyaan apakah nanti ujian yang kedua nilainya bisa digunakan. Bisa. Dengan catatan jenjang yang dipilih sama kemudian mata pelajaran yang dipilih sama," terang Nunuk.

Nunuk meminta peserta seleksi yang ingin menggunakan nilai tersebut mendaftar kembali di portal SSCASN. Lalu memilih lagi formasi dengan mata pelajaran yang sama dan jenjang yang sama sehingga hasil ujian seleksi tahap I itu bisa dijadikan bahan perhitungan kembali.

Dengan mendaftar kembali di SSCASN, terangnya, menjadi bukti guru itu benar-benar serius menjadi peserta di ujian tahap kedua. "Setelah itu baru nanti akan mendapatkan lokasi ujian dan mendapat jadwal ujian," imbuhnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3096 seconds (0.1#10.140)