Mekanisme Pendaftaran Seleksi Guru PPPK Tahap II Tak Ada Perubahan
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 01:04 WIB
loading...
Silaturahmi Merdeka Belajar. Foto/tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) akan dimulai kembali pada 24-30 Oktober. Mekanisme pendaftaran di tahap kedua ini dipastikan tidak ada perubahan.
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ( GTK ) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, sebagaimana mekanisme pendaftaran yang tertuang di PermenPAN RB no 28/2021 maka tidak ada yang berubah untuk seleksi guru PPPK tahap II dan III.
Baca juga: Seleksi Guru PPPK Tahap II Segera Dibuka, Pendaftaran Akun di Portal SSCASN
"Tidak ada yang berubah dari mekanisme," kata Nunuk pada diskusi Silaturahmi Merdeka Belajar secara daring, Kamis (14/10/2021).
Dia menjelaskan, bagi guru peserta seleksi I yang sudah lulus passing grade atau nilai ambang batas tetapi belum mendapat formasi bisa mendaftar lagi di portal SSCASN yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemudian memilih formasi lagi di daerah dan juga posisi guru yang sebelumnya telah diusulkan oleh pemerintah daerah. Selain itu, ujarnya, jika peserta yang tidak lolos seleksi tahap I memilih formasi di mata pelajaran yang sama dan jenjang yang sama maka nilai yang diperoleh di tahap I yang sudah melebihi nilai ambang batas masih bisa digunakan di tahap II.
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ( GTK ) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, sebagaimana mekanisme pendaftaran yang tertuang di PermenPAN RB no 28/2021 maka tidak ada yang berubah untuk seleksi guru PPPK tahap II dan III.
Baca juga: Seleksi Guru PPPK Tahap II Segera Dibuka, Pendaftaran Akun di Portal SSCASN
"Tidak ada yang berubah dari mekanisme," kata Nunuk pada diskusi Silaturahmi Merdeka Belajar secara daring, Kamis (14/10/2021).
Dia menjelaskan, bagi guru peserta seleksi I yang sudah lulus passing grade atau nilai ambang batas tetapi belum mendapat formasi bisa mendaftar lagi di portal SSCASN yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemudian memilih formasi lagi di daerah dan juga posisi guru yang sebelumnya telah diusulkan oleh pemerintah daerah. Selain itu, ujarnya, jika peserta yang tidak lolos seleksi tahap I memilih formasi di mata pelajaran yang sama dan jenjang yang sama maka nilai yang diperoleh di tahap I yang sudah melebihi nilai ambang batas masih bisa digunakan di tahap II.
Lihat Juga :