UNS Raih Poin Tertinggi Pencapaian Indikator Kinerja Utama PTN
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 23:13 WIB
JAKARTA - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta meraih penghargaan pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2020/2021.
Dalam Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) Republik Indonesia (RI) No 135/E/KPT/2021 tentang Penghargaan Capaian IKU PTN di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Tahun 2020/2021, UNS menempati posisi tinggi (10 %) dengan poin pencapaian 80 dan memperoleh poin pertumbuhan 774.
Rektor UNS Prof. Jamal Wiwoho mengatakan, IKU adalah ukuran atau indikator kinerja suatu instansi, utamanya dalam mencapai tujuan dan sasaran tertentu. Setiap lembaga atau instansi pemerintah wajib merumuskan IKU dan menjadikan hal itu sebagai prioritas utama.
“Dengan merumuskan IKU, instansi pemerintah bisa mengetahui kinerja mereka selama ini. Selain itu, IKU juga dapat meningkatkan kinerja mereka untuk kedepannya. Sehingga mereka pun bisa meraih tujuan, sasaran, dan rencana yang telah ditentukan sebelumnya,” katanya melalui siaran pers, Jumat (15/10/2021).
Dalam IKU yang ditetapkan Kemendikbudristek, ada 8 IKU sebagai landasan transformasi perguruan tinggi. Yaitu:
1. Lulusan mendapat pekerjaan yang layak
2. Mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus
Dalam Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) Republik Indonesia (RI) No 135/E/KPT/2021 tentang Penghargaan Capaian IKU PTN di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Tahun 2020/2021, UNS menempati posisi tinggi (10 %) dengan poin pencapaian 80 dan memperoleh poin pertumbuhan 774.
Rektor UNS Prof. Jamal Wiwoho mengatakan, IKU adalah ukuran atau indikator kinerja suatu instansi, utamanya dalam mencapai tujuan dan sasaran tertentu. Setiap lembaga atau instansi pemerintah wajib merumuskan IKU dan menjadikan hal itu sebagai prioritas utama.
“Dengan merumuskan IKU, instansi pemerintah bisa mengetahui kinerja mereka selama ini. Selain itu, IKU juga dapat meningkatkan kinerja mereka untuk kedepannya. Sehingga mereka pun bisa meraih tujuan, sasaran, dan rencana yang telah ditentukan sebelumnya,” katanya melalui siaran pers, Jumat (15/10/2021).
Dalam IKU yang ditetapkan Kemendikbudristek, ada 8 IKU sebagai landasan transformasi perguruan tinggi. Yaitu:
1. Lulusan mendapat pekerjaan yang layak
2. Mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus
tulis komentar anda