Pakar UGM Beri Tips Cegah Pencurian Data Pribadi dari Aplikasi Pinjol

Selasa, 19 Oktober 2021 - 10:27 WIB
Apabila masyarakat terpaksa akan mengajukan pinjaman di pinjol, Lukito menyarankan agar memastikan terlebih dahulu pinjol tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak. Sebab, saat ini banyak aplikasi pinjol yang tidak terdaftar secara resmi di OJK yang beredar di masyarakat.

Baca juga: Tim Geologi ITB Temukan Fosil Koloni Hewan Purba di Waduk Saguling Bandung Barat

Berikutnya, masyarakat pengguna aplikasi pinjol perlu memahami syarat, ketentuan, serta mekanisme dari aplikasi tersebut. Lukito mengatakan, banyak masyarakat yang tertarik menggunakan pinjol karena menawarkan syarat dan ketentuan peminjaman yang mudah disertai iming-iming yang menggiurkan.

Sayangnya, ujar Lukito, kondisi tersebut kurang diikuti dengan literasi digital masyarakat untuk lebih memahami bagaimana mekanisme aplikasi pinjol bekerja.

“Aplikasi-aplikasi pinjol, terutama yang ilegal kan bisa melakukan apapun tanpa sepengetahuan kita. Hal itu yang membahayakan karena kita tidak tahu apa yang dilakukan aplikasi tersebut. Sementara itu, masyarakat sebagai pengguna, literasinya kurang sehingga penting kedepan untuk diperkuat lagi,” tuturnya.

Selanjutnya, masyarakat pengguna pinjol juga diimbau untuk mewaspadai adanya permintaan akses data. Pengguna perlu mempertimbangkan permintaan akses apakah sesuai atau justru di luar kewajaran. Jika permintaan akses di luar kewajaran sebaiknya permintaan akses langsung ditolak saja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!