Polemik Permendikbudristek 30, Ini Pendapat Dosen Hukum Unair

Jum'at, 12 November 2021 - 20:01 WIB
Dosen Hukum Universitas Airlangga (Unair) Dr. M. Hadi Subhan. Foto/tangkapan layar
JAKARTA - Dosen Hukum Universitas Airlangga ( Unair ) Dr. M. Hadi Subhan memberikan pendapatnya mengenai Permendikbudristek No 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang berlaku di perguruan tinggi yang mengundang polemik akhir-akhir ini.

Pengesahan aturan yang tertuang dalam Permendikbud No 30/2021 itu dilatarbelakangi oleh maraknya kasus kekerasan seksual–secara langsung maupun tidak langsung – yang dialami oleh warga kampus. Hal tersebut tentu bisa berdampak pada kurang optimalnya pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi.



Baca juga: Apresiasi Permendikbudristek 30, ITB Susun Peraturan Rektor Terkait PPKS

Meski begitu, aturan tersebut menuai pro dan kontra dari beberapa pihak. Ada dua hal yang menuai polemik, yakni anggapan bahwa Kemendikbudristek tidak berwenang membuat aturan karena tidak adanya aturan yang lebih tinggi mengenai PPKS dan anggapan tentang pelegalan zina.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!