Polemik Permendikbudristek 30, Ini Pendapat Dosen Hukum Unair

Jum'at, 12 November 2021 - 20:01 WIB
Menanggapi polemik pertama, Hadi menjelaskan, di dalam Pasal 8 ayat (2) UU No. 12/2011 tertulis suatu lembaga bisa membuat peraturan atas dasar 2 hal. Yaitu, diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau karena menjalankan urusan yang menjadi kewenangannya.

“Jadi, meskipun UU PKS sendiri masih digodok oleh DPR, namun secara aspek formal Kemendikbudristek sebagai penanggung jawab pendidikan tinggi tetap berwenang membuat peraturan PPKS,” jelasnya melansir laman resmi Unair di unair.ac.id, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Inilah 6 Tanda-tanda Anak Cerdas dan Memiliki IQ Tinggi

Secara substansi, Hadi menilai PPKS sangat baik sebagai preventif dan settlement kepada korban yang mengalami kekerasan seksual. Selain itu, terkait dengan tuduhan melegalkan zina, pihaknya menilai ada kesalahan dalam menafsirkan kata ‘tanpa persetujuan korban’.

Menurutnya, persetujuan di dalam kacamata hukum memiliki makna ‘tanpa hak’. Dengan begitu, Hadi menuturkan tidak ada korelasi antara PPKS dengan anggapan free sex atau zina.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!