Calon Mahasiswa Harus Tahu, Ini 8 Jalur Masuk Perguruan Tinggi di Indonesia
Selasa, 23 November 2021 - 17:52 WIB
PTKIN atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, merupakan sebutan untuk beberapa kampus yang berada di bawah naungan dari Kementerian Agama. Perguruan tinggi tersebut terbagi menjadi tiga kategori kampus:
- UIN atau Universitas Islam Negeri
- IAIN atau Institut Agama Islam Negeri
- STAIN atau Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Jalur Masuk
A. SPAN-PTKIN
SPAN-PTKIN adalah Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri yang diselenggarakan Panitia Pelaksana khusus yang ditunjuk oleh Kementerian Agama. Serupa dengan SNMPTN, penilaian seleksi jalur masuk SPAN-PTKIN didasarkan pada nilai rapor dan prestasi akademik lainnya, bukan melalui jalur ujian tertulis.
Siapa yang berhak mengikuti jalur SPAN-PTKIN? Semua siswa yang didaftarkan oleh sekolah atau madrasah masing-masing. Perlu dipastikan dulu apakah sekolahmu telah izin sah dari pemerintah untuk mendaftarkannya siswanya atau tidak? Nantinya, pendaftaran siswa akan dilakukan melalui Pangkalan Data Siswa Sekolah (PDSS).
B. UM-PTKIN
Jika SPAN-PTKIN dilakukan melalui PPDS, jalur seleksi Ujian Mandiri ini menggunakan Sistem Seleksi Elektronik (SSE) atau menggunakan komputer. Calon mahasiswa yang diperbolehkan mengikuti jalur seleksi UM-PTKIN adalah mereka yang lulus maksimal tiga tahun lalu. Misal, UM-PTKIN 2021 memperbolehkan siswa yang lulus pada tahun 2019, 2020, dan 2021 untuk mengikuti tes ini. Adapun perbedaan materi yang diujikan pada UM-PTKIN, yaitu:
- UIN atau Universitas Islam Negeri
- IAIN atau Institut Agama Islam Negeri
- STAIN atau Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Jalur Masuk
A. SPAN-PTKIN
SPAN-PTKIN adalah Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri yang diselenggarakan Panitia Pelaksana khusus yang ditunjuk oleh Kementerian Agama. Serupa dengan SNMPTN, penilaian seleksi jalur masuk SPAN-PTKIN didasarkan pada nilai rapor dan prestasi akademik lainnya, bukan melalui jalur ujian tertulis.
Siapa yang berhak mengikuti jalur SPAN-PTKIN? Semua siswa yang didaftarkan oleh sekolah atau madrasah masing-masing. Perlu dipastikan dulu apakah sekolahmu telah izin sah dari pemerintah untuk mendaftarkannya siswanya atau tidak? Nantinya, pendaftaran siswa akan dilakukan melalui Pangkalan Data Siswa Sekolah (PDSS).
B. UM-PTKIN
Jika SPAN-PTKIN dilakukan melalui PPDS, jalur seleksi Ujian Mandiri ini menggunakan Sistem Seleksi Elektronik (SSE) atau menggunakan komputer. Calon mahasiswa yang diperbolehkan mengikuti jalur seleksi UM-PTKIN adalah mereka yang lulus maksimal tiga tahun lalu. Misal, UM-PTKIN 2021 memperbolehkan siswa yang lulus pada tahun 2019, 2020, dan 2021 untuk mengikuti tes ini. Adapun perbedaan materi yang diujikan pada UM-PTKIN, yaitu:
tulis komentar anda