Hari Guru Nasional 2021, Standar Upah Guru Honorer Masih Memprihatinkan

Rabu, 24 November 2021 - 22:47 WIB
Guru Honorer. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru ( P2G ) melakukan kajian evaluasi dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2021.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, agar tata kelola guru di Indonesia makin baik dan berkeadilan maka P2G mendesak pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai standar upah minimum nasional bagi guru non ASN .



Baca juga: Survei Kenerja 2 Tahun Mendikbudristek, Ini Penilaian 80% Guru ke Nadiem

"Urgensi Perpres ini untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan guru bukan ASN yaitu guru honorer termasuk guru sekolah/madrasah swasta. Meskipun sudah ada guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian dari ASN, namun belum mengakomodir keberadaan guru honorer yang hampir 1,5 juta orang," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (24/11/2021).

Terlebih lagi, lanjut Satriwan, seleksi guru PPPK yang dibuka tahun ini oleh pemerintah hanya baru menampung 173.000 guru honorer dari total formasi yang dibuka 506.000 secara nasional.

Sedangkan fakta di lapangan, ungkapnya, upah guru honorer dan guru sekolah/madrasah swasta menengah ke bawah sangat rendah. Bahkan jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang berlaku bagi pekerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!