Hari Guru Nasional 2021, Standar Upah Guru Honorer Masih Memprihatinkan
Rabu, 24 November 2021 - 22:47 WIB
JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru ( P2G ) melakukan kajian evaluasi dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2021.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, agar tata kelola guru di Indonesia makin baik dan berkeadilan maka P2G mendesak pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai standar upah minimum nasional bagi guru non ASN .
"Urgensi Perpres ini untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan guru bukan ASN yaitu guru honorer termasuk guru sekolah/madrasah swasta. Meskipun sudah ada guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian dari ASN, namun belum mengakomodir keberadaan guru honorer yang hampir 1,5 juta orang," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (24/11/2021).
Terlebih lagi, lanjut Satriwan, seleksi guru PPPK yang dibuka tahun ini oleh pemerintah hanya baru menampung 173.000 guru honorer dari total formasi yang dibuka 506.000 secara nasional.
Sedangkan fakta di lapangan, ungkapnya, upah guru honorer dan guru sekolah/madrasah swasta menengah ke bawah sangat rendah. Bahkan jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang berlaku bagi pekerja.
"Sudah kecil, upah pun diberikan rapelan mengikuti keluarnya BOS. Padahal mereka butuh makan dan pemenuhan kebutuhan pokok setiap hari. Upah bergantung kebijakan kepala sekolah dan jumlah murid atau rombongan belajar," ucapnya.
Menurutnya, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen pasal 14 ayat 1 )(a) menyebutkan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Sedangkan dalam dokumen "Status Guru" dari UNESCO dan ILO juga disebutkan hak guru mendapatkan jaminan sosial.
Dia menekankan, regulasi upah layak bagi guru penting demi penghormatan profesi sehingga profesi guru punya harkat dan martabat di samping profesi lain. Selain itu juga mendorong anak-anak bangsa yang unggul dan berprestasi mau dan berminat menjadi guru.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, agar tata kelola guru di Indonesia makin baik dan berkeadilan maka P2G mendesak pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai standar upah minimum nasional bagi guru non ASN .
"Urgensi Perpres ini untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan guru bukan ASN yaitu guru honorer termasuk guru sekolah/madrasah swasta. Meskipun sudah ada guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian dari ASN, namun belum mengakomodir keberadaan guru honorer yang hampir 1,5 juta orang," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (24/11/2021).
Terlebih lagi, lanjut Satriwan, seleksi guru PPPK yang dibuka tahun ini oleh pemerintah hanya baru menampung 173.000 guru honorer dari total formasi yang dibuka 506.000 secara nasional.
Sedangkan fakta di lapangan, ungkapnya, upah guru honorer dan guru sekolah/madrasah swasta menengah ke bawah sangat rendah. Bahkan jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang berlaku bagi pekerja.
"Sudah kecil, upah pun diberikan rapelan mengikuti keluarnya BOS. Padahal mereka butuh makan dan pemenuhan kebutuhan pokok setiap hari. Upah bergantung kebijakan kepala sekolah dan jumlah murid atau rombongan belajar," ucapnya.
Menurutnya, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen pasal 14 ayat 1 )(a) menyebutkan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Sedangkan dalam dokumen "Status Guru" dari UNESCO dan ILO juga disebutkan hak guru mendapatkan jaminan sosial.
Dia menekankan, regulasi upah layak bagi guru penting demi penghormatan profesi sehingga profesi guru punya harkat dan martabat di samping profesi lain. Selain itu juga mendorong anak-anak bangsa yang unggul dan berprestasi mau dan berminat menjadi guru.
(mpw)
tulis komentar anda