Dimulai Besok, Simak Ketentuan Pelaksanaan Ujian Guru PPPK Tahap II
Senin, 06 Desember 2021 - 10:31 WIB
JAKARTA - Kemendikbudristek telah mengeluarkan ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. Ujian akan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. Salah satunya peserta wajib membawa hasil rapid test antigen dengan hasil negatif.
Mengutip Pengumuman No 7464/B/GT.01.00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN PPPK 2021 yang ada di laman gurupppk.kemdikbud.go.id, Senin (6/12/2021), pelaksanaan seleksi guru PPPK akan dilaksanakan pada rentang tanggal 7 hingga 10 Desember yang terbagi ke dalam 2 sesi.
Berikut ini ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 2 guru PPPK. Antara lain:
1. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/ negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi
2. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat
3. Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian l luar (double masker)
4. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter
Mengutip Pengumuman No 7464/B/GT.01.00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN PPPK 2021 yang ada di laman gurupppk.kemdikbud.go.id, Senin (6/12/2021), pelaksanaan seleksi guru PPPK akan dilaksanakan pada rentang tanggal 7 hingga 10 Desember yang terbagi ke dalam 2 sesi.
Berikut ini ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 2 guru PPPK. Antara lain:
1. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/ negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi
2. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat
3. Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian l luar (double masker)
4. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter
Lihat Juga :
tulis komentar anda