Banyak Kendala, Pemerintah Harus Perbaiki Seleksi Guru PPPK

Jum'at, 26 November 2021 - 09:32 WIB
loading...
Banyak Kendala, Pemerintah Harus Perbaiki Seleksi Guru PPPK
Guru honorer. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru ( P2G ) mendorong pemerintah untuk memperbaiki seleksi guru yang akan diangkat dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, seleksi guru PPPK ini membutuhkan koordinasi dan sinergitas antara Mendikbudristek dan Menpan RB bersama pemerintah daerah sehingga bisa mendorong pemerintah daerah untuk menambah jumlah formasi guru PPPK.



"Sedapat mungkin disesuaikan angka kebutuhan riil di daerah agar dapat mengakomodir semua guru honorer," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).

Dia menjelaskan, capaian seleksi guru PPPK masih jauh dari target. Sebab awalnya kuota yang disediakan itu mencapai 1.002.616 formasi. Sedangkan pemerintah daerah hanya mengajukan 506.252 formasi dan yang lulus hanya 173.329 guru saja.

"P2G pun meminta pemerintah pusat merekalkulasi dan membuat peta jalan guru honorer lulus PPPK. Bagaimana penempatan dan lama kontrak berdasarkan SK pemda, termasuk jenjang pembinaan dan pengembangan karir," ujarnya.



Sebab, terangnya, keberadaan guru PPPK berpotensi menggeser keberadaan guru honorer lain yang ada di sekolah tersebut. Menurutnya, guru honorer lain bisa terbuang dan hal ini akan menjadi masalah baru.

Dia mengatakan, seleksi guru PPPK tahap II dan III yang dibuka bagi guru swasta dan umum memerlukan regulasi khusus. Yang mengatur apakah guru swasta yang lolos PPPK akan ditempatkan di sekolah swasta atau negeri sebab keduanya mempunyai konsekuensi.

Satriwan mengungkapkan, seleksi PPPK tahap II dan III mendorong guru sekolah swasta kelas pinggiran, menjadi ASN PPPK. Jika motivasi menjadi PPPK makin besar patut dikhawatirkan terjadinya migrasi besar-besaran guru swasta.

"Kemendikbudristek, Kemenag, dan pemda perlu melakukan pemetaan secara komprehensif untuk mengantisipasi dampak kekurangan guru sekolah swasta nanti. Inilah alasan mendesak dibuatnya regulasi khusus Pengelolaan Guru PPPK," pungkasnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1415 seconds (0.1#10.140)