Prabowo Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO
Jum'at, 05 Juni 2026 - 17:36 WIB
loading...
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Perpres tentang Komisi Nasional Indonesia untuk United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO). Foto/Dok BPMI.
A
A
A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Komisi Nasional Indonesia untuk United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization ( UNESCO ).
Perpres tersebut ditetapkan Prabowo pada 13 Mei 2026 itu sebagai langkah pemerintah memperkuat peran Indonesia dalam bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi di tingkat internasional.
Baca juga: Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Sementara, salinan Perpres yang dilihat pada Jumat (5/6/2026) melalui menunjukkan bahwa regulasi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut ketentuan Artikel VII Konstitusi UNESCO sekaligus untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengembangan program-program UNESCO di Indonesia.
Dalam Perpres tersebut ditegaskan bahwa Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) berada langsung di bawah Presiden. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 2 yang menyebutkan, “KNIU berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.”
Adapun tugas utama KNIU diatur dalam Pasal 3. Komisi ini bertugas melakukan fasilitasi, koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi berbagai program terkait UNESCO di Indonesia.
Perpres tersebut ditetapkan Prabowo pada 13 Mei 2026 itu sebagai langkah pemerintah memperkuat peran Indonesia dalam bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi di tingkat internasional.
Baca juga: Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Sementara, salinan Perpres yang dilihat pada Jumat (5/6/2026) melalui menunjukkan bahwa regulasi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut ketentuan Artikel VII Konstitusi UNESCO sekaligus untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengembangan program-program UNESCO di Indonesia.
Dalam Perpres tersebut ditegaskan bahwa Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) berada langsung di bawah Presiden. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 2 yang menyebutkan, “KNIU berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.”
Adapun tugas utama KNIU diatur dalam Pasal 3. Komisi ini bertugas melakukan fasilitasi, koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi berbagai program terkait UNESCO di Indonesia.
Lihat Juga :