Pupus Sudah Mimpi Ratusan Ribu Dosen Honorer untuk Jadi Dosen Tetap PTN
Senin, 13 Desember 2021 - 18:55 WIB
JAKARTA - Mulai 1 Desember 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) mengeluarkan Surat Edaran yang tidak lagi memperkenankan pengangkatan dosen tetap non-PNS baru. Padahal, selama ini dosen di kampus negeri terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non-PNS (honorer).
Perekrutan dosen baru di kampus negeri wajib dilakukan melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), yang dulu biasa disebut sebagai Seleksi CPNS. Surat Edaran tersebut bernomor 68446/A.A3/TI.00.02/2021 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikburistek.
Direktur Sumberdaya Kemendikbudristek Dr. Mohammad Sofwan Effendi dalam Webinar Komunitas SEVIMA mengatakan, larangan ini sebenarnya bukan di keluarkan dari Kemendikbudristek. Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah 49/2018, bahwa dosen di kampus negeri seharusnya memang berstatus sebagai pegawai negeri.
Kemendikbudristek telah memberikan kelonggaran selama kurang lebih 3 tahun, sampai 1 Desember 2021. Dosen yang sudah terlanjur menjadi Dosen Tetap Non-PNS, bisa didaftarkan dan di beri Nomor Induk (NIDN).
"Namun ke depan, dosen non pns yang ingin menjadi dosen tetap di PTN wajib melalui seleksi CASN. Sehingga diharapkan, kualitas dan kesejahteraan dosen meningkat,” ungkap Sofwan dalam keterangan pers, Senin (13/12/2021).
Peraturan yang Akan Berdampak Besar
Direktur SEVIMA Ridho Irawan menggarisbawahi besarnya dampak dari kebijakan ini kepada operasional kampus. Terlebih, mayoritas kampus negeri di Indonesia sebenarnya kampus kecil yang kekurangan dosen. Jika tidak ada dosen honorer, maka akan ada tantangan tersendiri untuk proses belajar mengajar.
Perekrutan dosen baru di kampus negeri wajib dilakukan melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), yang dulu biasa disebut sebagai Seleksi CPNS. Surat Edaran tersebut bernomor 68446/A.A3/TI.00.02/2021 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikburistek.
Direktur Sumberdaya Kemendikbudristek Dr. Mohammad Sofwan Effendi dalam Webinar Komunitas SEVIMA mengatakan, larangan ini sebenarnya bukan di keluarkan dari Kemendikbudristek. Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah 49/2018, bahwa dosen di kampus negeri seharusnya memang berstatus sebagai pegawai negeri.
Kemendikbudristek telah memberikan kelonggaran selama kurang lebih 3 tahun, sampai 1 Desember 2021. Dosen yang sudah terlanjur menjadi Dosen Tetap Non-PNS, bisa didaftarkan dan di beri Nomor Induk (NIDN).
"Namun ke depan, dosen non pns yang ingin menjadi dosen tetap di PTN wajib melalui seleksi CASN. Sehingga diharapkan, kualitas dan kesejahteraan dosen meningkat,” ungkap Sofwan dalam keterangan pers, Senin (13/12/2021).
Peraturan yang Akan Berdampak Besar
Direktur SEVIMA Ridho Irawan menggarisbawahi besarnya dampak dari kebijakan ini kepada operasional kampus. Terlebih, mayoritas kampus negeri di Indonesia sebenarnya kampus kecil yang kekurangan dosen. Jika tidak ada dosen honorer, maka akan ada tantangan tersendiri untuk proses belajar mengajar.
tulis komentar anda