Kemendikbudristek Keluarkan Aturan Terbaru Libur Sekolah dan Pembagian Rapor Jelang Nataru
Selasa, 14 Desember 2021 - 20:28 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Kemendikbudristek kembali merilis edaran terbaru mengenai peraturan penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022. Peraturan ini tertuang dalam SE No 32/2021 yang ditandatangani Sesjen Kemendikbudristek Suharti, Selasa (14/12/2021).
Dalam surat edaran tersebut yang pada dasarnya berisi peraturan untuk mencegah dan menanggulangi Covid-19 ini ditujukan untuk seluruh gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Baca juga: Nadiem: KIP Kuliah Merdeka Bantu Mahasiswa Kuliah di Prodi Unggulan
Surat tersebut untuk menindaklanjuti Inmendagri No 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru . Di mana Kemendikbudristek diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah.
Berikut ini isi lengkap SE Sesjen No 32/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 tersebut.
Dalam surat edaran tersebut yang pada dasarnya berisi peraturan untuk mencegah dan menanggulangi Covid-19 ini ditujukan untuk seluruh gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Baca juga: Nadiem: KIP Kuliah Merdeka Bantu Mahasiswa Kuliah di Prodi Unggulan
Surat tersebut untuk menindaklanjuti Inmendagri No 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru . Di mana Kemendikbudristek diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah.
Berikut ini isi lengkap SE Sesjen No 32/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 tersebut.
Lihat Juga :