Jadi Syarat Wajib, Begini Tahapan Pengisian PDSS untuk Mengikuti SNMPTN 2022
Jum'at, 17 Desember 2021 - 22:34 WIB
JAKARTA - Salah satu langkah penting untuk mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri ( SNMPTN ) 2022 adalah mengisi Pangkalan Data Siswa dan Sekolah (PDSS). Simak pengertian dan bagaimana tahapan pengisiannya di bawah ini.
Pada jadwal yang ditetapkan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi ( LTMPT ), setelah pembuatan akun LTMPT pada 4 Januari. Maka, tahap selanjutnya sebagai salah satu syarat keikutsertaan sekolah untuk mendaftarkan siswanya bertarung mendapat PTN favorit di SNMPTN adalah pengisian PDSS pada 8 Januari hingga 8 Februari 2022.
PDSS sendiri adalah basis data yang berisi rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa yang eligible untuk mendaftar. Pengisian PDSS ini dilakukan oleh sekolah, bukan siswa. Maka dari itu, kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab sekolah.
PDSS sendiri mengakomodasi kurikulum nasional 2006 KTSP dan kurikulum 2013 (Sistem Paket dan SKS). Sekolah yang tidak menggunakan kurikulum nasional tidak diperbolehkan untuk mengisi PDSS.
Agar bisa mengisi data di PDSS, sekolah harus melakukan pengecekan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Sekolah harus memastikan bahwa NPSN dan data lainnya tentang sekolah sudah benar serta terverifikasi di Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk mendaftarkan siswanya di SNMPTN, sekolah mendapatkan kuota yang berbeda-beda tergantung dari Akreditasi sekolah.
1. Akreditasi A: 40% siswa terbaik di sekolah
Pada jadwal yang ditetapkan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi ( LTMPT ), setelah pembuatan akun LTMPT pada 4 Januari. Maka, tahap selanjutnya sebagai salah satu syarat keikutsertaan sekolah untuk mendaftarkan siswanya bertarung mendapat PTN favorit di SNMPTN adalah pengisian PDSS pada 8 Januari hingga 8 Februari 2022.
PDSS sendiri adalah basis data yang berisi rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa yang eligible untuk mendaftar. Pengisian PDSS ini dilakukan oleh sekolah, bukan siswa. Maka dari itu, kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab sekolah.
PDSS sendiri mengakomodasi kurikulum nasional 2006 KTSP dan kurikulum 2013 (Sistem Paket dan SKS). Sekolah yang tidak menggunakan kurikulum nasional tidak diperbolehkan untuk mengisi PDSS.
Agar bisa mengisi data di PDSS, sekolah harus melakukan pengecekan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Sekolah harus memastikan bahwa NPSN dan data lainnya tentang sekolah sudah benar serta terverifikasi di Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca Juga
Untuk mendaftarkan siswanya di SNMPTN, sekolah mendapatkan kuota yang berbeda-beda tergantung dari Akreditasi sekolah.
1. Akreditasi A: 40% siswa terbaik di sekolah
tulis komentar anda