Bapak-Ibu, Ini Jadwal Libur Sekolah Terbaru dari Kemendikbudristek

Kamis, 23 Desember 2021 - 13:26 WIB
Kemendikbudristek merilis surat edaran terbaru mengenai peraturan penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Nataru 2022. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Kemendikbudristek merilis surat edaran terbaru mengenai peraturan penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022. Peraturan ini tertuang dalam SE No 32/2021 yang ditandatangani Sesjen Kemendikbudristek Suharti.

Dalam surat edaran tersebut yang pada dasarnya berisi peraturan untuk mencegah dan menanggulangi Covid-19 ini ditujukan untuk seluruh gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.



Baca juga: Diikuti 59 Negara, 6 Siswa SMP Borong 6 Medali pada Olimpiade Sains di UEA

Surat tersebut untuk menindaklanjuti Inmendagri No 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru . Di mana Kemendikbudristek diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah.

Berikut ini isi lengkap SE Sesjen No 32/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!