SKB 4 Menteri Terbaru, PTM Terbatas Dapat Dihentikan Bila Terjadi 3 Hal Ini
Jum'at, 24 Desember 2021 - 20:25 WIB
Selain itu, orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran/tahun akademik 2021/2022 berakhir.
Baca juga: Bapak-Ibu, Ini Jadwal Libur Sekolah Terbaru dari Kemendikbudristek
Mulai semester 2 tahun ajaran/tahun akademik 2021/2022 (Januari 2022) semua wajib mengikuti PTM Terbatas.
SKB itu juga memuat jika satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan Covid-19 atau tim pembina UKS.
SKB 4 Menteri terbaru ini juga memuat aturan mengenai penghentian PTM terbatas sementara.
Pada SKB sebelumnya, apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, pemda dapat menutup satuan pendidikan dan menghentikan sementara PTM Terbatas paling cepat 3x24 jam.
Baca juga: Bapak-Ibu, Ini Jadwal Libur Sekolah Terbaru dari Kemendikbudristek
Mulai semester 2 tahun ajaran/tahun akademik 2021/2022 (Januari 2022) semua wajib mengikuti PTM Terbatas.
SKB itu juga memuat jika satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan Covid-19 atau tim pembina UKS.
SKB 4 Menteri terbaru ini juga memuat aturan mengenai penghentian PTM terbatas sementara.
Pada SKB sebelumnya, apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, pemda dapat menutup satuan pendidikan dan menghentikan sementara PTM Terbatas paling cepat 3x24 jam.
Lihat Juga :