SKB 4 Menteri Terbaru, Januari 2022 Sekolah Wajib Gelar PTM Terbatas

Rabu, 29 Desember 2021 - 07:23 WIB
Serta berdasarkan vaksinasi warga masyarakat lansia di tingkat kabupaten/kota. Hal ini dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus karena kondisi geografis sesuai Kepmendikbud 160/p/2021.

Baca juga: Pendaftaran Segera Dibuka, Berikut 5 Tips Lolos SNMPTN 2022

Selain itu, orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran/tahun akademik 2021/2022 berakhir.

Mulai semester 2 tahun ajaran/tahun akademik 2021/2022 (Januari 2022) semua wajib mengikuti PTM Terbatas. SKB itu juga memuat jika satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan Covid-19 atau tim pembina UKS.

SKB 4 Menteri terbaru ini juga memuat aturan mengenai penghentian PTM terbatas sementara. Pada SKB sebelumnya, apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, pemda dapat menutup satuan pendidikan dan menghentikan sementara PTM Terbatas paling cepat 3x24 jam.

Sedangkan menurut SKB terbaru, penghentian sementara PTM Terbatas di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!