Lindungi Tenaga Pendidik Non-ASN, Menag Yaqut Terbitkan KMA

Kamis, 30 Desember 2021 - 09:14 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto/Kemenag
JAKARTA - Menteri Agama ( Menag ) Yaqut Cholil Qoumas akan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA). KMA ini berisi tentang perlindungan kepada pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga pendukung lainnya Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir tahun 2021.

Baca juga: Kemenag Sebut Generasi Milenial Agen Moderasi Beragama

Peraturan ini sebagai tindak lanjut Kemenag atas Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Kemenag sudah melakukan MoU dengah BPJS Ketenagakerjaan dan target tahun ini akan kita terbitkan KMA," ujar Menag dalam dalam Taklimat Akhir Tahun 2021 dan refleksi yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).



Selain itu, Menag telah menandatangani surat edaran tentang pendaftaran sebagai peserta jamsostek ketenagakerjaan. Serta akan dilakukan Integrasi Sistem pada Kemenag dengan BPJS Ketenagakerjaan, untuk kepersetaan pada program BPJS Ketenagakerjaan.

"Kebetulan tadi pagi saya sudah tanda tangan edaran pendaftaran sebagai Jamsostek BPJS ketenagakerjaan yang akan dilakukan integrasi sistem pada kemenag dengan BPJS tenaga ketenagakerjaan keperluannya untuk kepersertaan program BPJS ketenagakerjaan," ucapnya.

Pada kesempatan itu juga, Menag menyampaikan capaian 100% pada Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM), terkait Disabilitas pada Lembaga Pendidikan dan Rumah Ibadah. Rencana Aksi tersebut dimonitoring oleh Kementerian HAM melalui Sistem Monitoring dan Evaluasi Kantor Staf Presiden.

Terakhir Menag Yaqut mengucapkan terima kasih kepada Tim Menko PMK dan Tim Kantor Staf Presiden yang ikut serta dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program program prioritas di Kementerian Agama.

"Harapan agar program-program tahun 2022 tetap dikawal dan juga dimonitoring oleh Menko PMK dan Kantor Staf Presiden," ujar Menag.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More