KPAI Usul Lima Syarat Buka Sekolah di Masa Pandemi Corona
Rabu, 10 Juni 2020 - 17:00 WIB
JAKARTA - Pembukaan sekolah di tengah penyebaran virus Corona (Covid-19) yang belum melandai perlu mempertimbangkan banyak aspek, terutama keselamatan dan kesehatan guru, peserta didik, dan tenaga kependidikan.
Banyak pihak yang tidak setuju dengan rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka sekolah di zona hijau. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan lima prasyarat untuk membuka sekolah.
Menurut Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti, pertama harus dilakukan tes polymerase chain reaction (PCR) terhadap tenaga pendidikan dan kependidikan, dan peserta didik.
“Seluruh guru yang akan mengajar harus menjalani tes PCR untuk memastikan mereka sehat dan tidak tertular Covid-19. Pemerintah juga harus melakukan tes PCR secara acak kepada peserta didik di semua jenjang pendidikan,” kata Retno dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (10/6/2020).( )
Tes Covid-19 ini dinilai penting untuk memastikan sekolah tidak menjadi klaster baru. Retno mengungkapkan para guru di China yang akan mengajar tidak hanya menjalani tes PCR, tapi dikarantina selama 14 hari.
Syarat kedua, pemerintah harus membuat protokol kesehatan Covid-19 untuk semua jenjang pendidikan. Situasi dan kondisi anak-anak di masing-masing jenjang pendidikan itu berbeda-beda jadi protokol kesehatan harus detail.
Komite sekolah juga diminta harus mengecek dan memastikan kesiapan guru dan sarana di sekolah. Pandemi Covid-19 memaksa semua warga bumi melakukan kebiasaan baru, salah satunya, rajin cuci tangan.
Untuk itu, lanjut Retno, sekolah harus menyediakan banyak wastafel dan mengatur posisi meja dan kursi antar siswa.
“Guru mengatur murid-murid ketika datang atau puling agar tidak saling bermain. Guru dan murid yang demam, batuk, pilek, dan diare berobat dulu. Istirahat tiga sampai lima hari,” kata mantan Kepala SMAN 3 Jakarta itu.
Banyak pihak yang tidak setuju dengan rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka sekolah di zona hijau. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan lima prasyarat untuk membuka sekolah.
Menurut Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti, pertama harus dilakukan tes polymerase chain reaction (PCR) terhadap tenaga pendidikan dan kependidikan, dan peserta didik.
“Seluruh guru yang akan mengajar harus menjalani tes PCR untuk memastikan mereka sehat dan tidak tertular Covid-19. Pemerintah juga harus melakukan tes PCR secara acak kepada peserta didik di semua jenjang pendidikan,” kata Retno dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (10/6/2020).( )
Tes Covid-19 ini dinilai penting untuk memastikan sekolah tidak menjadi klaster baru. Retno mengungkapkan para guru di China yang akan mengajar tidak hanya menjalani tes PCR, tapi dikarantina selama 14 hari.
Syarat kedua, pemerintah harus membuat protokol kesehatan Covid-19 untuk semua jenjang pendidikan. Situasi dan kondisi anak-anak di masing-masing jenjang pendidikan itu berbeda-beda jadi protokol kesehatan harus detail.
Komite sekolah juga diminta harus mengecek dan memastikan kesiapan guru dan sarana di sekolah. Pandemi Covid-19 memaksa semua warga bumi melakukan kebiasaan baru, salah satunya, rajin cuci tangan.
Untuk itu, lanjut Retno, sekolah harus menyediakan banyak wastafel dan mengatur posisi meja dan kursi antar siswa.
“Guru mengatur murid-murid ketika datang atau puling agar tidak saling bermain. Guru dan murid yang demam, batuk, pilek, dan diare berobat dulu. Istirahat tiga sampai lima hari,” kata mantan Kepala SMAN 3 Jakarta itu.
tulis komentar anda