Ini Kriteria Sekolah yang Boleh Terapkan Kurikulum Prototipe

Selasa, 11 Januari 2022 - 16:39 WIB
Pembelajaran tatap muka. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Kemendikbudristek mengembangkan kurikulum prototipe yang menjadi upaya pemulihan pembelajaran di Indonesia. Kurikulum prototipe pun belum menjadi kewajiban bagi semua sekolah untuk menerapkannya melainkan masih menjadi opsi. Lalu sekolah seperti apa yang boleh menerapkan kurikulum prototipe ini?

"Kriterianya satu: berminat menerapkan kurikulum prototipe untuk memperbaiki pembelajaran," ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo melalui instagram resminya di @ninoaditomo, Selasa (11/1/2022).





Anindito yang biasa disapa Nino ini juga menjelaskan, tidak ada seleksi untuk menetapkan sekolah yang boleh menerapkan kurikulum prototipe ini. Namun proses yang akan dilakukan Kemendikbudristek adalah pendaftaran dan pendataan.

Kemendikbudristek, katanya, akan menyiapkan materi yang menjelaskan konsep kurikulum prototipe. Kepala sekolah/madrasah yang ingin menerapkan akan diminta untuk mempelajari materi tersebut.

"Jika setelah mempelajari materi tersebut sekolah memutuskan untuk mencoba, mereka akan diminta mengisi formulir pendaftaran dan sebuah survei singkat," tuturnya.



Nino menerangkan, Kemendikbudristek percaya keberhasilan penerapan kurikulum tergantung pada kesediaan kepala sekolah/madrasah dan guru untuk memahami dan mengadaptasi kurikulum di konteks masing-masing.

"Dengan demikian, kurikulum prototipe dapat diterapkan di semua sekolah/madrasah. Bukan hanya di sekolah/madrasah yang punya fasilitas bagus atau yang berada di kota saja," imbuhnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More