Evaluasi 2 Minggu PTM di Sekolah, DPR Ingin Prokes Terus Ditingkatkan
Selasa, 18 Januari 2022 - 09:32 WIB
"Contohnya, masih banyak terjadi kerumunan ketika penjemputan murid oleh orang tua dan murid sering buka masker ketika guru keluar kelas. Selain itu, karena keterbatasan luas ruangan, tidak semua sekolah menerapkan jarak 1 meter antar kursi murid. Juga, tidak semua sekolah mampu menerapkan check in aplikasi PeduliLindungi,” urai Wakil Ketua Umum DPP Golkar bidang Kesejahteraan Rakyat ini.
Baca juga: 15 PTN Terbaik Indonesia versi Webometrics 2022, UI Masih Kokoh
Legislator Dapil Kalimantan Timur ini juga menemukan bahwa ada pemerintah daerah (Pemda) yang belum melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait PTM secara penuh, dengan berbagai pertimbangan.
“Perlu kita sadari bahwa wewenang pengurusan SD-SMP ada di bawah Pemerintah Kabupaten/Kota. Sedangkan SMA,SMK,SLB ada di bawah Pemerintah Provinsi. Walau SKB 4 Menteri sudah mewajibkan sekolah untuk langsung melaksanakan PTM, namun jika SK Provinsi/Bupati/Walikota belum keluar, maka sekolah tersebut tetap tidak bisa laksanakan PTM,” ungkapnya.
Terkait laporan kasus Covid-19 di sekolah, Hetifah ingin agar hal ini dijadikan sebagai pengingat agar semua pihak terus waspada, disiplin dan tidak abai dalam penerapan prokes.
“Di Jakarta ada laporan 19 kasus Covid-19 di sekolah, sedangkan di Kaltim belum ada laporan. Walau persentasenya masih sangat kecil, saya berharap agar kasus ini menjadi pengingat bagi sekolah lain agar tidak abai dalam melaksanakan Prokes. Saya juga mendorong agar Satgas Covid setempat lebih aktif menggalakkan tes antigen acak di beberapa sekolah. Jangan menunggu laporan baru berhati-hati,” tegasnya.
Baca juga: 15 PTN Terbaik Indonesia versi Webometrics 2022, UI Masih Kokoh
Legislator Dapil Kalimantan Timur ini juga menemukan bahwa ada pemerintah daerah (Pemda) yang belum melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait PTM secara penuh, dengan berbagai pertimbangan.
“Perlu kita sadari bahwa wewenang pengurusan SD-SMP ada di bawah Pemerintah Kabupaten/Kota. Sedangkan SMA,SMK,SLB ada di bawah Pemerintah Provinsi. Walau SKB 4 Menteri sudah mewajibkan sekolah untuk langsung melaksanakan PTM, namun jika SK Provinsi/Bupati/Walikota belum keluar, maka sekolah tersebut tetap tidak bisa laksanakan PTM,” ungkapnya.
Terkait laporan kasus Covid-19 di sekolah, Hetifah ingin agar hal ini dijadikan sebagai pengingat agar semua pihak terus waspada, disiplin dan tidak abai dalam penerapan prokes.
“Di Jakarta ada laporan 19 kasus Covid-19 di sekolah, sedangkan di Kaltim belum ada laporan. Walau persentasenya masih sangat kecil, saya berharap agar kasus ini menjadi pengingat bagi sekolah lain agar tidak abai dalam melaksanakan Prokes. Saya juga mendorong agar Satgas Covid setempat lebih aktif menggalakkan tes antigen acak di beberapa sekolah. Jangan menunggu laporan baru berhati-hati,” tegasnya.
Lihat Juga :