Ini Kriteria Sekolah yang Harus Hentikan Pembelajaran Tatap Muka

Rabu, 26 Januari 2022 - 11:03 WIB
Sejumlah siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas di sekolahnya. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan beberapa kriteria penghentian pembelajaran tatap muka ( PTM ). Hal ini menjadi salah satu langkah mitigasi jika ditemukan kasus positif pada saat PTM berlangsung.

“Jika ditemukan kasus positif Saat PTM berlangsung maka segera lakukan langkah-langkah mitigasi. Penghentian sementara PTM sekurang-kurangnya dua minggu pada satuan pendidikan atau sekolah yang memiliki klaster penularan covid-19 di satuan pendidikan tersebut,” katanya dikutip dari siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (26/1/2022).



Baca juga: Kebijakan PTM 100% Korbankan Nyawa Anak-anak, Ini Kata Akademisi UGM

Selain itu PTM juga harus dihentikan jika klaster penularan covid-19 di satuan pendidikan memiliki angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5%. Di sisi lain jika warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5% atau lebih.

"Kegiatan pada sekolah dengan kriteria tersebut dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!