PPKM Diperpanjang, Begini Aturan PTM Terbatas di Sekolah

Selasa, 01 Februari 2022 - 07:45 WIB
Inmendagri Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2022 juga mengatur pelaksanaan PTM Terbatas di sekolah. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2022 kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali hingga 7 Februari 2022 mendatang. Sementara PPKM di luar wilayah Jawa-Bali diperpanjang hingga 14 Februari 2022ppkm

Dalam Inmendagri yang diterima Selasa (1/2/2022) tersebut, juga diatur soal pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah untuk tiap wilayah PPKM. Disebutkan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).



Berikut aturan PTM di sekolah untuk tiap wilayah PPKM sepekan ke depan:

1. Untuk Wilayah PPKM Level 1 dan 2:

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

- PTM setiap hari jumlah peserta didik 100 persen,

- Lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen paling banyak 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More