Menag: Daerah PPKM Level 2 Dapat Gelar PTM dengan 50% Siswa

Kamis, 03 Februari 2022 - 23:06 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto/Dok/Kemenag
JAKARTA - Menteri Agama ( Menag ) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa daerah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 dapat menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dengan jumlah peserta 50% dari kapasitas ruangan.

“Saya sudah menerbitkan edaran baru. PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 2,” terang Menag di Jakarta, Rabu (3/2/2022).



Baca juga: Covid-19 Mengganas, Ridwan Kamil Izinkan Kota Bogor Setop PTM

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 03 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!