KIP Kuliah 2022: Begini Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
Selasa, 08 Februari 2022 - 13:51 WIB
JAKARTA - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP ) Kuliah Merdeka 2022 sudah dibuka. Bagi calon mahasiswa yang membutuhkan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup jangan sampai terlewat untuk melakukan pendaftaran di laman yang disediakan.
Pendaftaran KIP Kuliah 2022 sendiri hanya dapat dilakukan secara mandiri oleh calon mahasiswa melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Sebelum mendaftar, penting untuk diketahui bahwa pendaftaran akun KIP Kuliah 2022 hanya diperuntukkan untuk siswa lulusan 2022, 2021 dan 2020 yang belum terdaftar sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.
Pendaftaran diawali dengan registrasi akun di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Siswa nanti tinggal masuk ke laman KIP Kuliah lalu klik tanda Login. Kemudian akan ada tiga kolom data yang wajib diisi oleh calon peserta.
Yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Selain itu masukkan alamat email kemudian lanjutkan dengan proses selanjutnya.
Data yang sudah dimasukkan kemudian akan divalidasi ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek. Setelah dilakukan validasi, siswa akan mendapat nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang dipakai mendaftar.
Baca: Simak 7 Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah 2022
Kemudian, finalisasi pendaftaran dengan melengkapi berkas dan memilih jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru yang akan diikuti. Pendaftaran diselesaikan di portal atau sistem informasi sesuai jalur yang dipilih dalam seleksi nasional.
Calon penerima KIP Kuliah Kemdikbud yang sudah diterima di universitas tujuan kemudian akan diverifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi bersangkutan sebelum diusulkan menjadi penerima KIP Kuliah.
Pendaftaran KIP Kuliah 2022 sendiri hanya dapat dilakukan secara mandiri oleh calon mahasiswa melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Sebelum mendaftar, penting untuk diketahui bahwa pendaftaran akun KIP Kuliah 2022 hanya diperuntukkan untuk siswa lulusan 2022, 2021 dan 2020 yang belum terdaftar sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.
Pendaftaran diawali dengan registrasi akun di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Siswa nanti tinggal masuk ke laman KIP Kuliah lalu klik tanda Login. Kemudian akan ada tiga kolom data yang wajib diisi oleh calon peserta.
Yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Selain itu masukkan alamat email kemudian lanjutkan dengan proses selanjutnya.
Data yang sudah dimasukkan kemudian akan divalidasi ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek. Setelah dilakukan validasi, siswa akan mendapat nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang dipakai mendaftar.
Baca: Simak 7 Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah 2022
Kemudian, finalisasi pendaftaran dengan melengkapi berkas dan memilih jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru yang akan diikuti. Pendaftaran diselesaikan di portal atau sistem informasi sesuai jalur yang dipilih dalam seleksi nasional.
Calon penerima KIP Kuliah Kemdikbud yang sudah diterima di universitas tujuan kemudian akan diverifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi bersangkutan sebelum diusulkan menjadi penerima KIP Kuliah.
Lihat Juga :
tulis komentar anda