Kemendikbudristek Terbitkan Panduan Pembelajaran Semester Genap di PT pada Masa Pandemi

Sabtu, 12 Februari 2022 - 15:41 WIB
Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam. Foto/Dok/Kemendikbudristek
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek telah mengeluarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran semester genap Tahun Akademik 2021/2022 di perguruan tinggi .

Panduan yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kepdirjen Diktiristek) Nomor 2/E/KPT/2022 ini diharapkan menjadi acuan bagi perguruan tinggi untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran selama masa pandemi.

Keputusan Dirjen Diktiristek tersebut disusun berdasarkan SKB 4 Menteri No. 05/KB/2021, No. 1347 Tahun 2021, No. HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan No. 443-5847 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Mendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19.

Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam menjelaskan empat poin penting terkait penyelenggaraan pembelajaran semester genap 2021/2022.



Baca: Kemendikbudristek Siapkan Program Studi Baru di Politeknik Manufaktur Bandung



1. Perguruan tinggi dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan penyesuaian level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah masing-masing sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri.

2. Cakupan vaksinasi pada sivitas akademika dan tenaga kependidikan menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan PTM terbatas.

3. Dalam pelaksanaannya PTM terbatas, perguruan tinggi wajib memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan screening saat masuk ke kawasan kampus.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More