Profesor Unair Masuk 100 Peneliti Hukum Terbaik Dunia, Ini Kisahnya

Rabu, 16 Februari 2022 - 11:02 WIB
Guru Besar FH Unair Prof. Peter Mahmud Marzuki. Foto/Dok/Unair
JAKARTA - Guru Besar FH Unair Prof. Peter Mahmud Marzuki tercatat sebagai salah satu World Top 100 Law & Legal Studies Scientists. Apabila menilik data pada AD Scientific Index, publikasinya telah disitasi dalam publikasi lain sebanyak 2.557 kali dengan skor H-index sebesar 25.

Karier akademiknya dimulai dengan menjadi asisten pengajar di FH Unair pada 1974, ketika ia masih menjadi mahasiswa S1. Pada kala itu, keasistenannya di bawah supervisi Pakar Hukum Tata Negara Prof. Koentjoro Poerbopranoto. Prof. Peter menambahkan, posisi ini krusial dalam perjalanan hidupnya. Di waktu yang sama ia berniat menjadi asisten pengajar, ia juga mendapat tawaran menjadi bagian dari suatu perusahaan swasta berbasis energi.

“Disinilah saya mengembangkan kepakaran saya di bidang hukum tata negara, karena bimbingan Prof. Koentjoro. Setelah saya lulus sarjana pada 1977, saya masih terus berbicara mengenai hukum tata negara ketika saya menjadi mahasiswa magister di FH Unair. Tesis saya kala itu membahas terkait pentingnya kabupaten/kota diberikan otonomi daerah, karena kala itu di 1982 masih belum ada. Akhirnya pada 1999, teori saya terealisasikan melalui upaya desentralisasi pasca Orde Baru,” ujarnya melansir laman Unair di unair.ac.id, dikutip Rabu (16/2/2022).



Baca: Singkirkan Keraguan, Kiat Mahasiswa ITB Taklukkan Kampus Impian di Amerika lewat IISMA

Setelah itu, perjalanan akademiknya membawanya ke negeri Paman Sam. Prof. Peter kembali menempuh studi magister di Washington College of Law, Washington DC dan lulus pada tahun 1986. Kali ini, ia berganti fokus untuk mempelajari international trade law (hukum perdagangan internasional). Dari sinilah, Prof. Peter mulai mengembangkan bidang hukum bisnis dalam pendidikan hukum di Indonesia, yang kala itu masih asing dan masih dikenal dengan istilah ‘hukum ekonomi’ atau ‘hukum dagang.’

Dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Ilmu Hukum,” Prof. Peter juga mengatakan, disinilah pula ia mengembangkan teori sui generis dalam penelitian hukum. Teori ini pada dasarnya berdalih bahwa penelitian hukum bukan merupakan bagian dari penelitian sosial, melainkan merupakan suatu penelitian tersendiri.

“Saya kurang setuju dengan istilah hukum ekonomi, karena menurut pemikiran orang Amerika itu erat dengan konotasi intervensi pemerintah terhadap perekonomian. Sementara hukum bisnis, konotasi istilahnya dititikberatkan pada kontrak antara para pihak,” ujar pria yang lahir pada 1949 itu.

Gelar doktor yang digondol Prof. Peter pada 1993 semakin memantapkan pandangannya terhadap bagaimana negara harus berperan dalam perekonomian. Dalam disertasinya, ia mengkritisi konsep negara kesejahteraan dan mendukung perekonomian negara yang berbasis pasar.

“Saya percaya privatisasi dalam perekonomian harus digencarkan selama tidak bertentangan dengan Pasal 33 UUD NRI 1945. Apabila suatu sektor usaha dikuasai oleh BUMN secara murni, maka pola pikirnya dalam menjalankan usaha akan birokratis. Namun apabila sektor swasta yang memegang, maka pola pikirnya akan entrepreneurial dan berbasis profit. Dari sini, maka perusahaan akan mengeluarkan produk-produk yang lebih variatif dengan kualitas yang lebih bagus, karena apabila tidak maka akan kalah saing dengan perusahaan lain di bidang usaha yang sama,” paparnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More