Profesor Unair Masuk 100 Peneliti Hukum Terbaik Dunia, Ini Kisahnya
Rabu, 16 Februari 2022 - 11:02 WIB
Baca juga: Tim Arsitektur Unpar Runner Up Kompetisi Desain Archinesia 2022
Pemikiran-pemikiran itu kemudian ia kembangkan dalam legislasi di Indonesia terkait hukum bisnis. Menurut Prof. Peter, beberapa undang-undang yang berhasil gol dengan buah pikirnya seperti UU No 8/1995 tentang Pasar Modal dan beberapa aspek dari UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Merefleksikan perjalanan kepakarannya dan penghargaan top scientist yang ia peroleh, Prof. Peter menyematkan rasa optimis terhadap masa depan FH Unair. Ia bangga FH Unair telah menjadi fakultas hukum terbaik di Indonesia secara peringkat. Ia juga berharap bahwa teori-teori yang ia kembangkan dapat diajarkan ke generasi yuris berikutnya sesuai dengan kebutuhan dan kemauan mahasiswa.
“Saya diwejangi oleh Prof. Koentjoro kalau mengajar itu seperti menerima tamu dengan bahan sajian singkong. Kalau misal tamunya suka kolak, ya singkongnya harus dikolak. Kalau tamunya suka singkong goreng, ya singkongnya digoreng. Dosen harus tahu kemauan dan kebutuhan mahasiswa dalam belajar hukum, dan harus diarahkan ke situ. Misal sekarang trennya adalah terkait digitalisasi dalam dunia usaha, ya pengajarannya harus diarahkan ke situ,” tutupnya.
Pemikiran-pemikiran itu kemudian ia kembangkan dalam legislasi di Indonesia terkait hukum bisnis. Menurut Prof. Peter, beberapa undang-undang yang berhasil gol dengan buah pikirnya seperti UU No 8/1995 tentang Pasar Modal dan beberapa aspek dari UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Merefleksikan perjalanan kepakarannya dan penghargaan top scientist yang ia peroleh, Prof. Peter menyematkan rasa optimis terhadap masa depan FH Unair. Ia bangga FH Unair telah menjadi fakultas hukum terbaik di Indonesia secara peringkat. Ia juga berharap bahwa teori-teori yang ia kembangkan dapat diajarkan ke generasi yuris berikutnya sesuai dengan kebutuhan dan kemauan mahasiswa.
“Saya diwejangi oleh Prof. Koentjoro kalau mengajar itu seperti menerima tamu dengan bahan sajian singkong. Kalau misal tamunya suka kolak, ya singkongnya harus dikolak. Kalau tamunya suka singkong goreng, ya singkongnya digoreng. Dosen harus tahu kemauan dan kebutuhan mahasiswa dalam belajar hukum, dan harus diarahkan ke situ. Misal sekarang trennya adalah terkait digitalisasi dalam dunia usaha, ya pengajarannya harus diarahkan ke situ,” tutupnya.
(nz)
tulis komentar anda