Rektor Marsudi: Guru Besar Harus Memberi Manfaat yang Besar untuk Masyarakat
Rabu, 11 Desember 2024 - 16:40 WIB
loading...
Prof. Dr. Dede Lia Zariatin, ST., MT. dan Prof. Dr. La Ode Mohammad Firman, ST. MT usai dikukuhkan sebagai Guru Besar Universitas Pancasila.
A
A
A
Universitas Pancasila (UP) kembali memperkaya jajaran akademiknya dengan mengukuhkan dua Guru Besar baru pada Rabu, (11/12). Upacara pengukuhan yang berlangsung khidmat di Kampus Universitas Pancasila ini menandai tonggak sejarah baru bagi UP, sekaligus menjadi inspirasi bagi sivitas akademika lainnya.
Dua ilmuwan yang dikukuhkan adalah Prof. Dr. Dede Lia Zariatin, ST., MT. dan Prof. Dr. La Ode Mohammad Firman, ST. MT. Keduanya adalah para ilmuwan di bidang Teknik Mesin, telah berhasil mengembangkan berbagai inovasi dan penelitian yang bermanfaat bagi masyarakat. Ia juga aktif dalam kegiatan pengabdian masyarakat, menunjukkan kepeduliannya terhadap permasalahan yang dihadapi bangsa.
Dalam sambutannya, Rektor Universitas Pancasila, Prof. Marsudi Wahyu Kisworo menyampaikan bahwa pengukuhan Guru Besar merupakan momentum penting bagi UP untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian serta memberi manfaat yang besar pada masyarakat.
Ia juga mengatakan pencapaian guru besar bukanlah akhir, namun justru sebagai awal untuk bergerak dan membuktikan dalam kehidupan masyarakat. "Ini merupakan awal sekaligus tantangan untuk membuktikan kegurubesarannya dalam kehidupan masyarakat," katanya.
Selain itu, menurutnya dengan menjadi Guru Besar, justru harus berkarya dan bekerja terus serta berkiprah di masyarakat. "Diharapkan dapat berkiprah tidak hanya dalam bidang akademik keilmuan tapi juga berperan di masyarakat untuk menaikkan harkat dan martabat bangsa," harapnya.
Rektor UP menegaskan Guru Besar juga memiliki wewenang untuk menyampaian pendapat yang sesuai dengan bidang keilmuannya yang dilindungi Undang-undang. "Di dalam UU kita, Guru Besar adalah dosen yang memiliki kebebasan akademik. Artinya dia memiliki kewenangan untuk menyampaikan statement dan dilindungi UU," ucapnya.
Dengan hak yang seluas-luasnya ini, ungkap Rektor Marsudi, Guru Besar harus memanfaatkan sebaik-baiknya untuk memberi manfaat masyarakat.
Dua ilmuwan yang dikukuhkan adalah Prof. Dr. Dede Lia Zariatin, ST., MT. dan Prof. Dr. La Ode Mohammad Firman, ST. MT. Keduanya adalah para ilmuwan di bidang Teknik Mesin, telah berhasil mengembangkan berbagai inovasi dan penelitian yang bermanfaat bagi masyarakat. Ia juga aktif dalam kegiatan pengabdian masyarakat, menunjukkan kepeduliannya terhadap permasalahan yang dihadapi bangsa.
Dalam sambutannya, Rektor Universitas Pancasila, Prof. Marsudi Wahyu Kisworo menyampaikan bahwa pengukuhan Guru Besar merupakan momentum penting bagi UP untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian serta memberi manfaat yang besar pada masyarakat.
Ia juga mengatakan pencapaian guru besar bukanlah akhir, namun justru sebagai awal untuk bergerak dan membuktikan dalam kehidupan masyarakat. "Ini merupakan awal sekaligus tantangan untuk membuktikan kegurubesarannya dalam kehidupan masyarakat," katanya.
Selain itu, menurutnya dengan menjadi Guru Besar, justru harus berkarya dan bekerja terus serta berkiprah di masyarakat. "Diharapkan dapat berkiprah tidak hanya dalam bidang akademik keilmuan tapi juga berperan di masyarakat untuk menaikkan harkat dan martabat bangsa," harapnya.
Rektor UP menegaskan Guru Besar juga memiliki wewenang untuk menyampaian pendapat yang sesuai dengan bidang keilmuannya yang dilindungi Undang-undang. "Di dalam UU kita, Guru Besar adalah dosen yang memiliki kebebasan akademik. Artinya dia memiliki kewenangan untuk menyampaikan statement dan dilindungi UU," ucapnya.
Dengan hak yang seluas-luasnya ini, ungkap Rektor Marsudi, Guru Besar harus memanfaatkan sebaik-baiknya untuk memberi manfaat masyarakat.
Lihat Juga :