Mendikbud: Hanya Sekolah di Zona Hijau yang Boleh Belajar Tatap Muka
Senin, 15 Juni 2020 - 17:42 WIB
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan pelaksanaan pembelajaran tahun ajaran baru tetap berjalan sesuai kalender pendidikan pada pertengahan Juli nanti.
Namun, kegiatan belajar mengajar tatap muka hanya diizinkan bagi sekolah di daerah zona hijau atau bebas dari dampak Covid-19. “Hanya sekolah-sekolah di zona hijau saja yang boleh melakukan belajar tatap muka seperti biasa. Tapi daerah zona kuning, oranye dan merah sesuai kesepakatan bersama dengan Gugus Tugas Pusat, dilarang melakukan saat ini untuk pembelajaran tatap muka,” kata Nadiem dalam telekonferensi pers, Senin (15/6/2020).
Saat ini, menurut catatannya, hanya sekitar 90 kabupaten/kota yang masuk daerah zona hijau. Sisanya masuk daerah zona kuning, oranye, dan merah.
“Artinya, hanya 6 persen dari total peserta didik saja yang boleh belajar tatap muka di sekolah. Sisanya, 94 persen peserta didik tidak diperkenankan untuk belajar tatap muka karena masih ada risiko penyebaran Covid-19,” tuturnya. ( )
Selain masuk zona hijau, pembukaan sekolah harus mendapat izin dari gugus tugas pusat, pemerintah daerah. Selain itu, sekolah juga harus sudah mempersiapkan fasilitas protokol kesehatan yang ketat.
Kendati demikian, bila ada orang tua yang keberatan dan masih belum mengijinkan anaknya untuk masuk sekolah, maka satuan pendidikan tidak boleh memaksa. Artinya, peserta didik boleh mengikuti kegiatan belajar dari rumah.
“Tidak bisa memaksa murid yang orang tuanya tidak memperkenankan karena merasa tidak nyaman. Jadi mereka boleh belajar dari rumah meski sekolah dibuka,” tuturnya.
Lihat Juga: Undang Pakar China Asal Singapura, FSI dan FISIP UPH Bahas Dampak Soft Power RRT di Indonesia
Namun, kegiatan belajar mengajar tatap muka hanya diizinkan bagi sekolah di daerah zona hijau atau bebas dari dampak Covid-19. “Hanya sekolah-sekolah di zona hijau saja yang boleh melakukan belajar tatap muka seperti biasa. Tapi daerah zona kuning, oranye dan merah sesuai kesepakatan bersama dengan Gugus Tugas Pusat, dilarang melakukan saat ini untuk pembelajaran tatap muka,” kata Nadiem dalam telekonferensi pers, Senin (15/6/2020).
Saat ini, menurut catatannya, hanya sekitar 90 kabupaten/kota yang masuk daerah zona hijau. Sisanya masuk daerah zona kuning, oranye, dan merah.
“Artinya, hanya 6 persen dari total peserta didik saja yang boleh belajar tatap muka di sekolah. Sisanya, 94 persen peserta didik tidak diperkenankan untuk belajar tatap muka karena masih ada risiko penyebaran Covid-19,” tuturnya. ( )
Selain masuk zona hijau, pembukaan sekolah harus mendapat izin dari gugus tugas pusat, pemerintah daerah. Selain itu, sekolah juga harus sudah mempersiapkan fasilitas protokol kesehatan yang ketat.
Kendati demikian, bila ada orang tua yang keberatan dan masih belum mengijinkan anaknya untuk masuk sekolah, maka satuan pendidikan tidak boleh memaksa. Artinya, peserta didik boleh mengikuti kegiatan belajar dari rumah.
“Tidak bisa memaksa murid yang orang tuanya tidak memperkenankan karena merasa tidak nyaman. Jadi mereka boleh belajar dari rumah meski sekolah dibuka,” tuturnya.
Lihat Juga: Undang Pakar China Asal Singapura, FSI dan FISIP UPH Bahas Dampak Soft Power RRT di Indonesia
(dam)
tulis komentar anda