Panduan Belajar Dinilai Belum Sentuh Perbaikan Kurikulum di Masa Pandemi

Senin, 15 Juni 2020 - 20:36 WIB
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. Foto/SINDOnews/Abdul Rochim
JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan panduan pelaksanaan tahun ajaran baru di masa pandemi virus Corona (Covid-19) . Panduan pelaksanaan tahun ajaran baru tersebut dinilai belum menyentuh arahan terkait perbaikan kurikulum pendidikan di masa pandemi.

“Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah yang tetap melarang aktivitas belajar dengan sistem tatap muka bagi siswa di tingkat usia dini, dasar, dan menengah di wilayah zona merah, oranye, dan kuning. Kendati demikian panduan ini masih belum menyentuh perbaikan kurikulum di era pandemi yang kerap dikeluhkan oleh stakeholder pendidikan,” tutur Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda usai mengikuti pengumuman Kebijakan Sektor Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19, Senin (15/6/2020).

Dia menjelaskan, kurikulum di era pandemi sangat dibutuhkan saat kegiatan belajar para siswa dilakukan dari rumah. Menurut dia, dalam tiga bulan terakhir saat siswa diharuskan belajar dari rumah banyak keluhan yang terjadi karena kurikulum yang padat konten sehingga tidak bisa mendorong anak anak belajar mandiri di rumah.



“Kami berharap ada panduan terkait kurikulum di masa pandemi ini sehingga menjadi acuan utamanya bagi guru untuk bisa membuat para peserta didik nyaman dan termotivasi meskipun belajar dari rumah,” ujarnya.( Baca juga: Belajar Tatap Muka Baru Berlaku untuk Sekolah Menengah )

Politikus PKB ini juga menyoroti masih belum adanya kejelasan skema bantuan bagi sekolah swasta maupun kampus yang terancam kolaps dalam panduan Pendidikan pada tahun ajaran baru di masa pandemi.

Padahal selama masa pandemi, kata dia, banyak sekolah swasta dan kampus yang mengalami kesulitan biaya operasional karena banyak siswa maupun mahasiwa mereka yang kesulitan membayar biaya pendidikan.

Jika kondisi ini tidak segera diatasi, Huda khawatir jika akan banyak sekolah maupun perguruan tinggi yang tutup selama enam bulan ke depan. “Harusnya panduan Pendidikan di masa pandemi ini juga menyoroti persoalan kesulitan keuangan di sekolah maupun kampus swasta,” katanya.

Huda mengatakan, penambahan kuota Program Indonesia Pintar (PIP) maupun Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bisa menjadi salah satu solusi kesulitan keuangan bagi sekolah dan kampus swasta. Menurutnya banyak sekolah swasta maupun kampus swasta yang menjadikan iuran dari peserta didik sebagai sumber utama biaya operasionalnya.

Jika uang sekolah dari peserta didik lancar, maka operasional sekolah dan kampus swasta juga lancar. “Kami berharap PIP dan KIP Kuliah ini menjadi social safety net di bidang pendidikan,” katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More