Frasa Madrasah Hilang dalam Draf RUU Sisdiknas, DPR: Ini Melawan Sejarah
Selasa, 29 Maret 2022 - 00:08 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda menyayangkan hilangnya frase madrasah dalam draf Revisi UU Sisdiknas yang beredar di kalangan publik.
"Apabila memang draf itu dan menghilangkan frasa madrasah, ini kemunduran, berlawanan dengan sejarah dan tidak boleh, karena dalam UU Sisdiknas sekarang ada itu tegas frasa madrasah masuk di dalamnya," ujar Syaiful Huda, Senin (28/3/2022).
Ia menjelaskan semangat pendidikan di Tanah Air harus didasari dua dimensi, yakni subsidiaritas dan rekognisi.
Pendidikan di Indonesia, kata Syaiful Huda, harus berlandaskan pada pengakuan terhadap jasa-jasa para pihak yang mengambil peran saat pemerintah tak bisa menyelenggarakan pendidikan secara menyeluruh.
"Kalau sampai betul tidak ada frasa madrasah, saya kira ini melawan sejarah, karena semangat pendidikan kita harus berdimensi yang sifatnya saya menyebutkan sebagai subsidiaritas dan rekognisi," tambahnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, isu draf revisi UU Sisdiknas bocor dan tidak memiliki frasa madrasah saat Komisi X DPR menerima audiensi dari Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) pekan lalu.
Dalam pasal 17 dan 18 UU Sisdiknas yang saat ini berlaku (UU Nomor 20 Tahun 2003), madrasah disebut sebagai salah satu bentuk pendidikan, baik di tingkat dasar, pertama, maupun menengah. Sementara dalam draf revisi UU Sisdiknas Kemendikbud yang beredar, tak ada frasa 'madrasah'.
"Apabila memang draf itu dan menghilangkan frasa madrasah, ini kemunduran, berlawanan dengan sejarah dan tidak boleh, karena dalam UU Sisdiknas sekarang ada itu tegas frasa madrasah masuk di dalamnya," ujar Syaiful Huda, Senin (28/3/2022).
Baca Juga
Ia menjelaskan semangat pendidikan di Tanah Air harus didasari dua dimensi, yakni subsidiaritas dan rekognisi.
Pendidikan di Indonesia, kata Syaiful Huda, harus berlandaskan pada pengakuan terhadap jasa-jasa para pihak yang mengambil peran saat pemerintah tak bisa menyelenggarakan pendidikan secara menyeluruh.
"Kalau sampai betul tidak ada frasa madrasah, saya kira ini melawan sejarah, karena semangat pendidikan kita harus berdimensi yang sifatnya saya menyebutkan sebagai subsidiaritas dan rekognisi," tambahnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, isu draf revisi UU Sisdiknas bocor dan tidak memiliki frasa madrasah saat Komisi X DPR menerima audiensi dari Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) pekan lalu.
Dalam pasal 17 dan 18 UU Sisdiknas yang saat ini berlaku (UU Nomor 20 Tahun 2003), madrasah disebut sebagai salah satu bentuk pendidikan, baik di tingkat dasar, pertama, maupun menengah. Sementara dalam draf revisi UU Sisdiknas Kemendikbud yang beredar, tak ada frasa 'madrasah'.
(mpw)
tulis komentar anda