Penerapan Sistem Zonasi Berdampak Positif Bagi Anak

Kamis, 18 Juni 2020 - 10:57 WIB
Aturan zonasi ini termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Pasal 11 Permendibud itu menyebutkan PPDB itu menggunakan beberapa jalur, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Kuota jalur zonasi paling besar, yakni sebesar 50 persen. Disusul jalur afirmasi sebesar 15 persen.

Retno menerangkan kecenderungan peserta didik terpusat pada sekolah unggulan dan favorit lambat laun akan berubah. Semua sekolah harus unggul dan berkualitas. Namun, ini memerlukan upaya tambahan dari pemerintah daerah (pemda), yakni meratakan sarana dan prasarana pendidikan.

(Baca: Cegah Klaster Baru Covid-19, PPDB Harus Dijaga Aparat)

Kebijakan zona ini sejalan dengan kepentingan terbaik bagi anak. Alasannya, ini akan mendekatkan zarak rumah dengan sekolah. Jika anak bersekolah dekat dengan rumah, ada banyak dampak positif bagi anak, seperti tidak lelah menempuh perjalanan jauh dan baik bagi psikologis anak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!