Cegah Keterlibatan Anak, Kemendikbudristek Larang STM Ikut Demonstrasi
Minggu, 10 April 2022 - 10:44 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) telah mengeluarkan surat larangan bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk mengikuti demonstrasi yang akan digelar besok. Hal itu, menyikapi ramainya tagar di media sosial bertajuk 'STM Bergerak'.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto mengatakan, Pemerintah menjaga dengan baik anak-anak, termasuk siswa SMK agar terhindar dari segala bentuk kekerasan.
"Melindungi dan menjaga anak-anak dari kekerasan adalah amanat konstitusi yang merupakan tanggung jawab semua pihak," ujar Anang saat dikonfirmasi MPI, Minggu (10/4/2022).
Abang mengimbau, seluruh jajaran pendidikan di masing-masing daerah termasuk orang tua, agar menjaga anak-anaknya agar tidak terlibat pada aksi massa yang akan dilaksanakan oleh kakak-kakaknya besok.
"Untuk menjaga keselamatan dan keamanan peserta didik SMK, Kemendikbudristek mengimbau kepada Dinas Pendidikan, para pendidik serta orang tua peserta didik SMK di wilayah Jabodetabek agar dapat mencegah keterlibatan anak-anak dalam aksi unjuk rasa pada 11 April 2022," jelasnya.
Lebih lanjut, unjuk rasa yang akan digelar besok, juta bertentangan dengan jam pelajaran yang digelar di sekolah. "Selain itu, ajakan untuk mengikuti unjuk rasa pada saat jam belajar tidak sejalan dengan upaya pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pendidikan," tuturnya.
Kendati demikian, siswa SMK tetap bisa menyalurkan aspirasi. Namun, hal itu perlu di bawah naungan ranah edukasi atau pendidikan, serta di bawah pembinaan dari orang tua.
"Penyampaian pendapat dan aspirasi peserta didik dapat disampaikan dalam ranah edukasi yang aman dan di bawah pembinaan para pendidik serta orang tua," pungkasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto mengatakan, Pemerintah menjaga dengan baik anak-anak, termasuk siswa SMK agar terhindar dari segala bentuk kekerasan.
"Melindungi dan menjaga anak-anak dari kekerasan adalah amanat konstitusi yang merupakan tanggung jawab semua pihak," ujar Anang saat dikonfirmasi MPI, Minggu (10/4/2022).
Abang mengimbau, seluruh jajaran pendidikan di masing-masing daerah termasuk orang tua, agar menjaga anak-anaknya agar tidak terlibat pada aksi massa yang akan dilaksanakan oleh kakak-kakaknya besok.
"Untuk menjaga keselamatan dan keamanan peserta didik SMK, Kemendikbudristek mengimbau kepada Dinas Pendidikan, para pendidik serta orang tua peserta didik SMK di wilayah Jabodetabek agar dapat mencegah keterlibatan anak-anak dalam aksi unjuk rasa pada 11 April 2022," jelasnya.
Lebih lanjut, unjuk rasa yang akan digelar besok, juta bertentangan dengan jam pelajaran yang digelar di sekolah. "Selain itu, ajakan untuk mengikuti unjuk rasa pada saat jam belajar tidak sejalan dengan upaya pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pendidikan," tuturnya.
Kendati demikian, siswa SMK tetap bisa menyalurkan aspirasi. Namun, hal itu perlu di bawah naungan ranah edukasi atau pendidikan, serta di bawah pembinaan dari orang tua.
"Penyampaian pendapat dan aspirasi peserta didik dapat disampaikan dalam ranah edukasi yang aman dan di bawah pembinaan para pendidik serta orang tua," pungkasnya.
(mpw)
tulis komentar anda