Tak Berkontribusi ke Negara, Kerja Sama Netflix Dinilai Janggal

Kamis, 18 Juni 2020 - 17:33 WIB
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) memutuskan menggandeng Netflix untuk menyajikan film dokumenter selama pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR). Film-film dokumenter Netflix itu mulai 20 Juni 2020 bakal tayang perdana setiap Sabtu pukul 21.30 WIB dan tayang ulang setiap Minggu dan Rabu pada pukul 09.00 WIB.

Tayangan dari Netflix itu bakal disiarkan secara terestrial melalui Televisi Republik Indonesia (TVRI). Anggota Komisi I DPR Muhammad Iqbal menilai keputusan Kemendikbud tersebut sangat janggal. “Keputusan untuk menggandeng perusahaan digital asing yaitu Netflix itu yang saya tidak sependapat, karena dari mulai kehadiran Netflix di Tanah Air sampai saat ini belum ada kontribusi dari Netflix ke negara kita," tandas Iqbal kepada SINDOnews, Kamis (18/6/2020). (Baca juga: Kemendikbud Gandeng Netfix, JPPI: Pendidikan Kita Semakin Komersil)

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, terhitung 1 Juli melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020, seluruh perusahaan digital yang beroperasi dikenakan pajak pertambahan nilai, termasuk Netflix.

"Seharusnya, Kemendikbud menggandeng perusahaan digital dalam negeri dan saya yakin banyak perusahaan digital anak bangsa yang mampu melakukannya tanpa harus menggandeng perusahaan asing," kata legislator asal daerah pemilihan Sumatera Barat II ini.

Meski demikian, Iqbal menilai positif kebijakan Kemendikbud untuk membuat program film dokumenter bagi para pelajar. "Saya kira cukup bagus di mana saat ini para anak didik kita masih belajar di rumah dan tentu kita berharap kebijakan ini bisa menambah wawasan para pelajar," ujarnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(nbs)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More