FT UI Buka Program Profesi Insinyur Jalur RPL, Simak Info Lengkapnya

Jum'at, 15 April 2022 - 11:31 WIB
FT UI Buka Program Profesi Insinyur Jalur RPL. Foto/Dok/Humas UI.
JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) menyelenggarakan Program Profesi Insinyur (PPI) berdasarkan UU No 11/2014 tentang Keinsinyuran. PPI merupakan perwujudan mandat pemerintah kepada kampus untuk membantu mempercepat terciptanya tenaga insinyur Indonesia yang mandiri, bertanggung jawab, dan memiliki etika profesi serta kualifikasi sesuai standar sertifikasi.

Menurut data Persatuan Insinyur Indonesia (PII), saat ini jumlah Insinyur di Indonesia mencapai 1 juta orang. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 10.000 saja yang termasuk Insinyur profesional atau memiliki sertifikat kompetensi. Sedangkan, dalam menghadapi era industrialisasi global dan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), pemerintahan saat ini terus menggenjot pembangunan infrastruktur sehingga kebutuhan akan tenaga Insinyur profesional menjadi semakin mendesak.



Dekan FT UI, Prof. Dr. Heri Hermansyah menyampaikan, “Untuk mendukung pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2014 tersebut, Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FTUI) membuka Program Profesi Insinyur (PPI) jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Program PPI RPL ini kedepannya akan melengkapi kelas PPI Reguler yang telah terlebih dahulu dibuka pada tahun 2018,” katanya, melalui siaran pers, dikutip Jumat (15/4/20220.

Baca: Pelajar, Ini Tips Mengerjakan Soal Saintek UTBK SBMPTN untuk Tiap Mapel

“Kelas PPI RPL ini dapat mempersingkat dan mempermudah memperoleh gelar Insinyur bagi lulusan yang memiliki pengalaman di atas lima tahun, sehingga tidak perlu lagi mengikuti program regular yang satu tahun, tapi cukup satu semester dengan basis portfolio pengalamannya,” tambah Dekan FT UI.

Kepala Program Graduate Interdisciplinary FT UI Prof. Dr. Ir. Widodo Wahyu Purwanto menjelaskan, UU No 11/2014 ke depannya mewajibkan semua Sarjana Teknik yang bekerja di bidang keinsinyuran untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI). Bagi yang belum tersertifikasi akan mendapatkan sangsi administratif, mulai dari peringatan, penghentian kegiatan keinsinyuran sampai sangsi denda. “Sementara untuk memperoleh gelar profesi Insinyur, seseorang harus lulus dari Program Profesi Insinyur yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerjasama dengan kementerian terkait dan PII,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!