ITS Bentuk Dewan Kehormatan Profesi Dosen Terkait Kasus Rektor ITK

Rabu, 18 Mei 2022 - 09:08 WIB
Diungkapkan dosen Departemen Teknik Informatika ini, setelah menerima surat permohonan resmi dari Senat Akademik ITK yang tertanggal 9 Mei 2022 untuk memproses pihak terkait sesuai aturan dan kode etik dosen ITS, maka ITS langsung menindaklanjuti. Yakni dengan dilaksanakannya rapat koordinasi oleh tiga organ ITS yakni organ Majelis Wali Amanat (MWA), organ Senat Akademik (SA), dan organ Rektor.

Baca juga: Djarum Beasiswa Plus 2022 Masih Terbuka, Ini Syarat dan Cara Daftar

Berdasarkan hasil rapat koordinasi ketiga organ tersebut dan mengacu pada Peraturan Rektor ITS Nomor 16 Tahun 2013 tentang Kode Etik Dosen ITS, saat ini telah dibentuk Dewan Kehormatan Profesi Dosen ITS yang bersifat ad hoc. Dewan Kehormatan ini beranggotakan sembilan orang dari ketiga unsur organ di atas yang diketuai oleh Prof Dr Ir Tri Yogi Yuwono DEA (Rektor ITS periode 2011-2015) dengan tugas dan wewenang sesuai peraturan yang berlaku.

Setelah dibentuk, Dewan Kehormatan Profesi Dosen ITS ini pun langsung bekerja hari ini. “Kami berharap Dewan Kehormatan Profesi Dosen ITS ini segera bisa memperoleh hasil yang nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan Rektor dalam mengambil keputusan atas kasus tersebut,” tandas Yuhana.
(nz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!