Mendikbud Pastikan Relaksasi Pembayaran UKT di Seluruh PTN
Selasa, 23 Juni 2020 - 00:35 WIB
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan adanya relaksasi pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
"Kami menjawab komplain ini dengan melakukan beberapa kebijakan dan bantuan yang riil dan tangible dan segera kami eksekusi," ujarnya saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR secara virtual, Senin (22/6/2020).
Nadiem telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 25/2020 sebagai ketentuan hukum yang jelas bagi PTN untuk memberikan keringanan UKT sesuai kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa. "Sebelumnya tak ada ketentuan hukum apa yang boleh dilakukan rektor tidak jelas. Kami harus berikan kerangka hukum," paparnya.
UKT ini, menurut Nadiem, bisa disesuaikan untuk keluarga yang kendala finansial. Keringanan yang dimaksud antara lain cicilan pembayaran, penundaan, penurunan, dan juga beasiswa. "Juga ada bantuan infrastruktur misalnya kuota data untuk pelajaran jarak jauh. Ini bukan hanya teori, tapi implementasinya riil. Kami sudah koordinasi dengan beberapa perguruan tinggi," katanya.
"Ini bukan hanya kebijakan, tapi kita dorong rektor untuk melakukan beberapa opsi yang diberikan. Kami akan pastikan di Kemendikbud untuk seluruh PTN se-Nusantara," sambungnya. (Baca juga: Orang Tua Protes, Sistem Daring PPDB Perlu Dibenahi)
Nadiem melanjutkan, seiring pandemi Covid-19, pihaknya menerima juga banyak keluhan dari masyarakat bahwa banyak sekolah dan perguruan tinggi swasta (PTS) yang terpukul karena selama ini pendapatan mereka 100% berasal dari iuran.
Karena itu, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 triliun untuk bantuan UKT, terutama bagi PTS. "Kalau PTN sudah dibiayai dari negara, kebanyakan dosennya juga PNS, tapi banyak perguruan tinggi swasta yang sekarang mengalami dampak ekonomi seperti perusahaan swasta. Kami di Kemendikbud juga harus ada bantuan dana kepada PTS, terutama untuk mahasiswa," urainya.
Bantuan UKT ini akan diberikan kepada 410.000 mahasiswa yang terpukul secara ekonomi akibat pandemi Covid-19. Dikatakan Nadiem, mereka terancam tidak dapat lulus jika tidak diberikan bantuan pendanaan. Selain itu, pemerintah juga memberikan dana untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi 200.000 mahasiswa baru.
"Dan bagi mereka yang sebelumnya sudah diberikan beasiswa Bidikmisi tak ada potongan. Dana KIP ada tambahan UKT 410.000. Kami targetkan agar mereka tidak gagal lulus," paparnya. (Baca juga: Pengamat: Pelanggaran Protokol Kesehatan Ojek Online Perlu Ketegasan Pemerintah Daerah)
Nadiem menyebutkan sejumlah kriteria mahasiswa mengalami kendala finansial. Antara lain ditetapkan oleh Kemendikbud dengan asesmen perguruan tinggi terkait, serta tidak sedang mendapatkan pembiayaan dari program lain agar tidak tumpang tindih. "Mereka eksisting mahasiswa semester 3, 5, 7," tukasnya.
"Kami menjawab komplain ini dengan melakukan beberapa kebijakan dan bantuan yang riil dan tangible dan segera kami eksekusi," ujarnya saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR secara virtual, Senin (22/6/2020).
Nadiem telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 25/2020 sebagai ketentuan hukum yang jelas bagi PTN untuk memberikan keringanan UKT sesuai kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa. "Sebelumnya tak ada ketentuan hukum apa yang boleh dilakukan rektor tidak jelas. Kami harus berikan kerangka hukum," paparnya.
UKT ini, menurut Nadiem, bisa disesuaikan untuk keluarga yang kendala finansial. Keringanan yang dimaksud antara lain cicilan pembayaran, penundaan, penurunan, dan juga beasiswa. "Juga ada bantuan infrastruktur misalnya kuota data untuk pelajaran jarak jauh. Ini bukan hanya teori, tapi implementasinya riil. Kami sudah koordinasi dengan beberapa perguruan tinggi," katanya.
"Ini bukan hanya kebijakan, tapi kita dorong rektor untuk melakukan beberapa opsi yang diberikan. Kami akan pastikan di Kemendikbud untuk seluruh PTN se-Nusantara," sambungnya. (Baca juga: Orang Tua Protes, Sistem Daring PPDB Perlu Dibenahi)
Nadiem melanjutkan, seiring pandemi Covid-19, pihaknya menerima juga banyak keluhan dari masyarakat bahwa banyak sekolah dan perguruan tinggi swasta (PTS) yang terpukul karena selama ini pendapatan mereka 100% berasal dari iuran.
Karena itu, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 triliun untuk bantuan UKT, terutama bagi PTS. "Kalau PTN sudah dibiayai dari negara, kebanyakan dosennya juga PNS, tapi banyak perguruan tinggi swasta yang sekarang mengalami dampak ekonomi seperti perusahaan swasta. Kami di Kemendikbud juga harus ada bantuan dana kepada PTS, terutama untuk mahasiswa," urainya.
Bantuan UKT ini akan diberikan kepada 410.000 mahasiswa yang terpukul secara ekonomi akibat pandemi Covid-19. Dikatakan Nadiem, mereka terancam tidak dapat lulus jika tidak diberikan bantuan pendanaan. Selain itu, pemerintah juga memberikan dana untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi 200.000 mahasiswa baru.
"Dan bagi mereka yang sebelumnya sudah diberikan beasiswa Bidikmisi tak ada potongan. Dana KIP ada tambahan UKT 410.000. Kami targetkan agar mereka tidak gagal lulus," paparnya. (Baca juga: Pengamat: Pelanggaran Protokol Kesehatan Ojek Online Perlu Ketegasan Pemerintah Daerah)
Nadiem menyebutkan sejumlah kriteria mahasiswa mengalami kendala finansial. Antara lain ditetapkan oleh Kemendikbud dengan asesmen perguruan tinggi terkait, serta tidak sedang mendapatkan pembiayaan dari program lain agar tidak tumpang tindih. "Mereka eksisting mahasiswa semester 3, 5, 7," tukasnya.
(thm)
tulis komentar anda