Pengumuman SKD Poltek SSN, Catat Ketentuan dan Lokasi Ujiannya
Kamis, 02 Juni 2022 - 09:24 WIB
1. Kartu Tanda Peserta SPTB Politeknik Siber dan Sandi Negara Tahun 2022 (tidak dilaminating)
2. Kartu Tanda Pengenal Asli yang masih berlaku (KTP/KK/surat keterangan dari instansi pemerintah daerah setempat dengan mencantumkan nama dan NIK yang sesuai)
3. Membawa Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL)/Transkrip Nilai yang berisi Nilai Ujian Sekolah bertanda tangan Kepala Sekolah
4. Membawa ATK berupa pensil kayu 2B (bukan mekanik) dan ballpoint
5. Peserta Wajib meng-install aplikasi PeduliLindungi dan sudah menerima vaksin dosis lengkap (2 kali)
6. Peserta Wajib menggunakan Masker Tiga Lapis yang menutupi hidung, mulut hingga dagu, serta membawa hand sanitizer pribadi.
Ketentuan Ujian
1. Bagi peserta yang tidak hadir sesuai dengan lokasi, tanggal dan waktu seleksi yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan Gugur
2. Peserta diharuskan hadir dan siap di tempat ujian 30 menit sebelum pelaksanaan SKD (sesuai dengan Tanggal dan Sesi yang telah ditetapkan)
3. Bagi peserta yang Terlambat, Tidak Diperbolehkan untuk mengikuti SKD
2. Kartu Tanda Pengenal Asli yang masih berlaku (KTP/KK/surat keterangan dari instansi pemerintah daerah setempat dengan mencantumkan nama dan NIK yang sesuai)
3. Membawa Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL)/Transkrip Nilai yang berisi Nilai Ujian Sekolah bertanda tangan Kepala Sekolah
4. Membawa ATK berupa pensil kayu 2B (bukan mekanik) dan ballpoint
5. Peserta Wajib meng-install aplikasi PeduliLindungi dan sudah menerima vaksin dosis lengkap (2 kali)
6. Peserta Wajib menggunakan Masker Tiga Lapis yang menutupi hidung, mulut hingga dagu, serta membawa hand sanitizer pribadi.
Ketentuan Ujian
1. Bagi peserta yang tidak hadir sesuai dengan lokasi, tanggal dan waktu seleksi yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan Gugur
2. Peserta diharuskan hadir dan siap di tempat ujian 30 menit sebelum pelaksanaan SKD (sesuai dengan Tanggal dan Sesi yang telah ditetapkan)
3. Bagi peserta yang Terlambat, Tidak Diperbolehkan untuk mengikuti SKD
Lihat Juga :
tulis komentar anda