PPDB SD 2022 Kota Tangerang Mulai 13 Juni, Diawali Jalur Afirmasi dan ABK
Jum'at, 10 Juni 2022 - 15:19 WIB
TANGERANG - Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tahun ajaran 2022-2023 jenjang Sekolah Dasar di Kota Tangerang akan dibuka mulai 13 Juni hingga 22 Juni 2022 mendatang. Meskipun masih memprioritaskan penerimaan jalur zonasi, Dinas Pendidikan juga masih menyiapkan sejumlah jalur seleksi lain.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengungkapkan jalur seleksi yang dapat dipilih ialah seleksi jalur zonasi 80 persen yang terdiri dari zona lingkungan sekolah 40 persen, zona wilayah 20 persen, zona wilayah umum atau antar zona wilayah 15 persen, zona luar Kota Tangerang lima persen.
Selain itu, adanya jalur afirmasi dengan kuota paling sedikit 15 persen dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali paling banyak lima persen.
Baca: PPDB SMP Surabaya 2022, Jadwal Lengkap Semua Jalur dan Ketentuannya
“Pendaftaran akan diawali dengan jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua atau wali serta jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) pada 13 Juni, pengumuman pada 14 Juni dan daftar ulang pada 15 Juni,” papar Jamal, Jumat (10/6/2022).
Selanjutnya, PPDB akan dilanjut oleh jalur zonasi, yaitu zona lingkungan sekolah dan zona wilayah yang akan dibuka pada 16-17 Juni 2022, pengumuman di 17 Juni 2022 dan waktu daftar ulang pada 18 Juni 2022. Sedangkan untuk zona umum atau antar zona wilayah dan zona luar Kota Tangerang akan dibuka pada 20-21 Juni 2022, pengumuman di 21 Juni 2022 dan waktu daftar ulang pada 22 Juni 2022.
“Jika, daya tampung masih tersedia, Dindik akan membuka PPDB SDN tahap II yang akan berlangsung pada 23-24 Juni, pengumuman pada 25 Juni dan daftar ulang di 26 Juni,” tegasnya.
Baca juga: PPDB SMP Surabaya 2022 Telah Dibuka, Ini Jadwal Jalur Afirmasi dan Mitra Warga
Sementara itu, Jamal pun menyatakan calon peserta didik baru lulusan PAUD di Kota Tangerang yang sudah mendapat PIN, nantinya bisa mendaftar secara mandiri melalui laman website di ppdbmandiri.tangerangkota.go.id.
Sedangkan bagi lulusan PAUD (TK/RA/KB/SPS/TPA) di luar Kota Tangerang dapat mendaftar secara langsung ke sekolah yang ingin dituju dan sekolah tersebut menjadi pilihan utama dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan menunjukan aslinya.
“Bagi peserta didik baru yang tidak menempuh pendidikan jenjang PAUD, dapat mendaftar secara langsung ke sekolah yang dituju, demikian juga peserta didik baru jalur perpindahan tugas orang tua/wali,” pungkasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengungkapkan jalur seleksi yang dapat dipilih ialah seleksi jalur zonasi 80 persen yang terdiri dari zona lingkungan sekolah 40 persen, zona wilayah 20 persen, zona wilayah umum atau antar zona wilayah 15 persen, zona luar Kota Tangerang lima persen.
Selain itu, adanya jalur afirmasi dengan kuota paling sedikit 15 persen dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali paling banyak lima persen.
Baca: PPDB SMP Surabaya 2022, Jadwal Lengkap Semua Jalur dan Ketentuannya
“Pendaftaran akan diawali dengan jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua atau wali serta jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) pada 13 Juni, pengumuman pada 14 Juni dan daftar ulang pada 15 Juni,” papar Jamal, Jumat (10/6/2022).
Selanjutnya, PPDB akan dilanjut oleh jalur zonasi, yaitu zona lingkungan sekolah dan zona wilayah yang akan dibuka pada 16-17 Juni 2022, pengumuman di 17 Juni 2022 dan waktu daftar ulang pada 18 Juni 2022. Sedangkan untuk zona umum atau antar zona wilayah dan zona luar Kota Tangerang akan dibuka pada 20-21 Juni 2022, pengumuman di 21 Juni 2022 dan waktu daftar ulang pada 22 Juni 2022.
“Jika, daya tampung masih tersedia, Dindik akan membuka PPDB SDN tahap II yang akan berlangsung pada 23-24 Juni, pengumuman pada 25 Juni dan daftar ulang di 26 Juni,” tegasnya.
Baca juga: PPDB SMP Surabaya 2022 Telah Dibuka, Ini Jadwal Jalur Afirmasi dan Mitra Warga
Sementara itu, Jamal pun menyatakan calon peserta didik baru lulusan PAUD di Kota Tangerang yang sudah mendapat PIN, nantinya bisa mendaftar secara mandiri melalui laman website di ppdbmandiri.tangerangkota.go.id.
Sedangkan bagi lulusan PAUD (TK/RA/KB/SPS/TPA) di luar Kota Tangerang dapat mendaftar secara langsung ke sekolah yang ingin dituju dan sekolah tersebut menjadi pilihan utama dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan menunjukan aslinya.
“Bagi peserta didik baru yang tidak menempuh pendidikan jenjang PAUD, dapat mendaftar secara langsung ke sekolah yang dituju, demikian juga peserta didik baru jalur perpindahan tugas orang tua/wali,” pungkasnya.
(nnz)
tulis komentar anda