PPDB SMP Surabaya 2022, Jadwal Lengkap Semua Jalur dan Ketentuannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP Surabaya 2022 saat ini tengah berlangsung. Tahap pendaftarannya diawali dari jalur Afirmasi Inklusi dan Afirmasi Mitra Warga yang dibuka hari ini, Jumat (10/6/2022).
PPDB Surabaya 2022 membuka beberapa jalur penerimaan untuk warga Surabaya yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP negeri. Selain jalur Afirmasi Inklusi, berikut ini empat jalur penerimannya.
1. Jalur Afirmasi Mitra Warga (MBR)
2. Jalur Perpindahan Tugas
3. Jalur Prestasi Rapor
4. Jalur Prestasi Lomba
Dikutip dari Portal PPDB Surabaya, berikut ini ketentuan kuota yang berlaku.
Ketentuan Kuota
1. Jumlah daya tampung PPDB pada jalur zonasi bagi jenjang SMP paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
2. Jumlah daya tampung PPDB pada jalur Afirmasi kategori Mitra Warga (MBR) bagi jenjang SMP paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah
3. Jumlah daya tampung PPDB pada jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali bagi jenjang SMP paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
4. Sisa kuota dari jalur pendaftaran, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi bagi jenjang SMP.
5. Apabila kuota jalur Perpindahan Tugas Orang tua tidak memenuhi ketentuan, maka sisa kuota jalur Perpindahan Tugas Orang tua akan digunakan bagi anak Guru yang masih aktif mengajar dan memiliki KK Kota Surabaya berdasarkan pada prestasi Nilai Rapor Sekolah (NRS) untuk CPDB SMP dengan sistem perangkingan.
PPDB Surabaya 2022 membuka beberapa jalur penerimaan untuk warga Surabaya yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP negeri. Selain jalur Afirmasi Inklusi, berikut ini empat jalur penerimannya.
1. Jalur Afirmasi Mitra Warga (MBR)
2. Jalur Perpindahan Tugas
3. Jalur Prestasi Rapor
4. Jalur Prestasi Lomba
Dikutip dari Portal PPDB Surabaya, berikut ini ketentuan kuota yang berlaku.
Ketentuan Kuota
1. Jumlah daya tampung PPDB pada jalur zonasi bagi jenjang SMP paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
2. Jumlah daya tampung PPDB pada jalur Afirmasi kategori Mitra Warga (MBR) bagi jenjang SMP paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah
3. Jumlah daya tampung PPDB pada jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali bagi jenjang SMP paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
4. Sisa kuota dari jalur pendaftaran, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi bagi jenjang SMP.
5. Apabila kuota jalur Perpindahan Tugas Orang tua tidak memenuhi ketentuan, maka sisa kuota jalur Perpindahan Tugas Orang tua akan digunakan bagi anak Guru yang masih aktif mengajar dan memiliki KK Kota Surabaya berdasarkan pada prestasi Nilai Rapor Sekolah (NRS) untuk CPDB SMP dengan sistem perangkingan.